Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Soal Pembakaran Al Quran: Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Cederai Perasaan Umat Beragama

Kompas.com - 01/08/2023, 18:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah menegaskan, kebebasan berpendapat tidak boleh mencederai perasaan umat beragama.

Faiza menyampaikan itu menanggapi aksi pembakaran Al Quran, kitab suci umat Islam, di Swedia dan Denmark beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam forum pertemuan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), menegaskan yang sama. 

Baca juga: Kemenlu Panggil Dubes Swedia dan Denmark Buntut Pembakaran Al Quran

"Kebebasan berpendapat tidaklah boleh kemudian mencederai perasaan mereka atau mencederai mereka yang memiliki kedekatan atau kehormatan terhadap kitab-kitab suci yang sakral sikapnya," kata Faiza saat ditemui di Gedung Kemenlu, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Indonesia, imbuh dia, telah menegaskan posisinya atas peristiwa tersebut di dalam forum OKI. Pemerintah Swedia dan Denmark harus mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku pembakaran agar kejadian serupa tak terulang.

"Kita tidak bisa mentolerir pembiaran atas penistaan kitab-kitab suci yang dihormati lebih dari miliaran penduduk dunia," tutur dia.

Baca juga: Protes Pembakaran Al Quran, Kedubes Swedia di Baghdad Dibakar

Faiza menambahkan, Menlu Retno telah meminta kepada Dubes RI di kedua negara tersebut untuk menyampaikan nota keberatan atau protes atas peristiwa itu.

"Komitmennya meneruskan posisi Indonesia tersebut ke ibu kota negara mereka, ke pemerintah pusat. Selanjutnya nanti kita akan monitor langkah-langkah spesifik apa yang berproses di sana," ucap Faiza.

Sebelumnya diberitakan, Swedia dan Denmark menjadi sorotan usai serangkaian aksi pembakaran Al-Quran. Salah satu aksi pembakaran ini terjadi di depan Masjid Raya Sodermalm, Stockholm, saat Hari Raya Idul Adha.

Baca juga: PBB Loloskan Resolusi Kebencian Agama Setelah Pembakaran Al Quran, AS dan UE Menolak

Insiden itu terjadi saat umat Islam di berbagai belahan dunia memperingati hari raya Idul Adha dan saat ibadah haji tahunan ke Mekkah di Arab Saudi hampir berakhir.

Pelaku pembakaran Al Quran di Swedia kali ini diidentifikasi sebagai Salwan Momika (37). Dia adalah warga Irak yang melarikan diri ke Swedia beberapa tahun lalu.

Sebagaimana dikutip dari AFP, Salwan Momika telah menginjak Al Quran sebelum kemudian membakar beberapa halaman kitab suci umat Islam tersebut di depan masjid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com