Salin Artikel

Kemenlu Soal Pembakaran Al Quran: Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Cederai Perasaan Umat Beragama

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah menegaskan, kebebasan berpendapat tidak boleh mencederai perasaan umat beragama.

Faiza menyampaikan itu menanggapi aksi pembakaran Al Quran, kitab suci umat Islam, di Swedia dan Denmark beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam forum pertemuan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), menegaskan yang sama. 

"Kebebasan berpendapat tidaklah boleh kemudian mencederai perasaan mereka atau mencederai mereka yang memiliki kedekatan atau kehormatan terhadap kitab-kitab suci yang sakral sikapnya," kata Faiza saat ditemui di Gedung Kemenlu, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Indonesia, imbuh dia, telah menegaskan posisinya atas peristiwa tersebut di dalam forum OKI. Pemerintah Swedia dan Denmark harus mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku pembakaran agar kejadian serupa tak terulang.

"Kita tidak bisa mentolerir pembiaran atas penistaan kitab-kitab suci yang dihormati lebih dari miliaran penduduk dunia," tutur dia.

Faiza menambahkan, Menlu Retno telah meminta kepada Dubes RI di kedua negara tersebut untuk menyampaikan nota keberatan atau protes atas peristiwa itu.

"Komitmennya meneruskan posisi Indonesia tersebut ke ibu kota negara mereka, ke pemerintah pusat. Selanjutnya nanti kita akan monitor langkah-langkah spesifik apa yang berproses di sana," ucap Faiza.

Sebelumnya diberitakan, Swedia dan Denmark menjadi sorotan usai serangkaian aksi pembakaran Al-Quran. Salah satu aksi pembakaran ini terjadi di depan Masjid Raya Sodermalm, Stockholm, saat Hari Raya Idul Adha.

Insiden itu terjadi saat umat Islam di berbagai belahan dunia memperingati hari raya Idul Adha dan saat ibadah haji tahunan ke Mekkah di Arab Saudi hampir berakhir.

Pelaku pembakaran Al Quran di Swedia kali ini diidentifikasi sebagai Salwan Momika (37). Dia adalah warga Irak yang melarikan diri ke Swedia beberapa tahun lalu.

Sebagaimana dikutip dari AFP, Salwan Momika telah menginjak Al Quran sebelum kemudian membakar beberapa halaman kitab suci umat Islam tersebut di depan masjid.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/01/18002251/kemenlu-soal-pembakaran-al-quran-kebebasan-berpendapat-tak-boleh-cederai

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke