JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya sedang melakukan evaluasi untuk kebijakan bebas visa kunjungan untuk warga negara asing (WNA).
Hal itu disampaikannya saat ditanya perkembangan informasi mengenai negara mana saja yang akan mendapatkan bebas visa kunjungan dari pemerintah.
"Kan masih dievaluasi. Satu bulan kan nanti saya laporan lagi," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (1/8/2023).
"Negara-negara mana saja kita evaluasi nanti. Dengan prinsip resiprositas, keamanan dan kemanfaatannya," lanjutnya.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Sebut Ada Beberapa Pertimbangan dalam Menentukan Kebijakan Bebas Visa
Sebelumnya, Subkoordinator Humas Kemenkumham Achmad Nur Saleh, dikutip dari laman imigrasi.go.id, mengatakan saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subyek bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN.
Negara-negara itu, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Bebas Visa Kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
"Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, Orang Asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas," ujar Achmad.
Baca juga: Indonesia Cabut Bebas Visa 159 Negara, Taiwan Dorong Pemulihan
Diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.
Adapun 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima BVK bersama 10 negara ASEAN.
Merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.
Tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO). Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.