Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Imigrasi Sebut Ada Beberapa Pertimbangan dalam Menentukan Kebijakan Bebas Visa

Kompas.com - 18/07/2023, 09:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

Denpasar, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, terdapat sejumlah negara yang 'diwaspadai' dalam proses perumusan aturan bebas visa yang saat ini sedang digodok.

Adapun upaya tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka evaluasi kebijakan bebas visa kunjungan 169 negara.

"Jadi ada beberapa negara yang memang kita waspadai," kata Silmy saat ditemui awak media di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar Utara, Kita Denpasar, Bali, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Ribuan WNI Pindah ke Singapura, Dirjen Imigrasi: Itu sebagai Suatu Catatan

Silmy mengatakan, terdapat tiga hal yang menjadi acuan pemerintah dalam merumuskan kebijakan mengenai visa. Salah satu di antaranya adalah faktor keamanan.

Menurutnya, pemerintah harus menjaga Indonesia dari pengaruh terorisme dan berbagai kejahatan baru di dunia, meskipun berkepentingan juga meningkatkan pemasukan lewat sektor wisata.

"Kan sekarang banyak sekali yang namanya scamming dan kejahatan-kejahatan baru yang tentunya di sini harus diantisipasi," ujar Silmy.

Selain keamanan, perumusan kebijakan ini juga harus mempertimbangkan prinsip resiprokal dalam arti kedua negara saling memberikan bebas visa.

Pertimbangan ketiga adalah pemberian bebas visa harus saling menguntungkan antara Indonesia dengan negara terkait.

Adapun saat ini terdapat hanya ada 10 negara, yakni negara di ASEAN yang mendapatkan bebas visa kunjungan.

"Apakah akhirnya kita akan teruskan hanya 10 Negara ASEAN, apakah kita akan tambah, nanti kita sedang dalam lakukan kajian sebuah peraturan presiden tentang bebas visa kunjungan," tuturnya.

Baca juga: Terbaru, 93 Negara yang Bisa Ajukan Visa on Arrival ke Indonesia

Meski kebijakan bebas visa sedang dievaluasi dan saat ini hanya berlaku bagi 10 negara ASEAN, kata Silmy, kunjungan warga negara asing ke Indonesia tetap mengalami tren kenaikan.

Menurutnya, berdasarkan statistik, rata-rata kedatangan warga negara asing di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali mencapai 19.000 orang per hari, lebih tinggi dibanding masa pandemi Covid-19 yakni sekitar 17.000 orang per hari.

Meski memandang secara kuantitas turis asing sudah baik, Silmy mengaku pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yakni meningkatkan kualitas warga negara asing yang masuk Indonesia.

Di antara indikator kualitas warga negara asing adalah bagaimana mereka bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Yang berkualitas itu misalnya dari sisi spending-nya, spending itu kan belanjanya. Kemudian yang kedua dari sisi bagaimana ketaatan dalam peraturan," ujar Silmy.

Pemerintah memberhentikan sementara bebas visa kunjungan (BVK) 159 negara untuk masuk ke Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com