JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi bisa disidangkan di peradilan umum.
Alex mengatakan, meski Henri memiliki latar belakang TNI aktif, ia bisa disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri jika KPK dan Polisi Militer (POM) TNI membentuk tim koneksitas.
“Kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau penanganan perkaranya secara koneksitas,” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Kepala Basarnas Diduga Perintahkan Letkol Afri Terima Uang Nyaris Rp 1 M
Menurut Alex, terdapat faktor lain yang bisa juga mendorong kasus dugaan suap Kabasarnas bisa disidangkan di lembaga peradilan sipil.
Dugaan suap Henri, kata Alex, bukan merupakan tindak pidana militer karena terkait pengadaan barang dan jasa di instansi lembaga pemerintahan yang menimbulkan kerugian negara.
Sementara, tujuan dibentuknya Pengadilan Tipikor adalah untuk mengadili perkara korupsi. Hakim di Tipikor telah mengikuti pendidikan mengenai penanganan kasus korupsi.
Adapun perkara yang ditangani secara koneksitas, akan disidangkan dalam pengadilan koneksitas di Pengadilan Tipikor.
Dalam persidangan itu nantinya terdakwa akan diadili oleh hakim dari sipil dan hakim militer.
“Harus lebih fair lah, meskipun kita tidak melakukan sendiri kan dari pengadilan militer kan ada, juga dulu kan yang dihukum seumur hidup ya, ada perwira TNI yang juga dihukum seumur hidup,” kata Alex.
Selain itu, Alex juga menyebut terdapat kasus dengan tersangka dari pihak militer yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor, yakni dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa dengan satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI pada 2015.
Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Tak Akan Mundur Usai Polemik OTT Pejabat Basarnas
Kasus itu menjerat mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto.
Perkara rasuah ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) secara koneksitas oleh Jaksa Muda Pidana Militer (Jampidmil).
“Perkara satelit itu kan juga ditangani Jampidmil dan itu koneksitas kan, ada melibatkan swasta dan juga pihak TNI,” tutur Alex.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.