JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi bisa disidangkan di peradilan umum.
Alex mengatakan, meski Henri memiliki latar belakang TNI aktif, ia bisa disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri jika KPK dan Polisi Militer (POM) TNI membentuk tim koneksitas.
“Kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau penanganan perkaranya secara koneksitas,” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Kepala Basarnas Diduga Perintahkan Letkol Afri Terima Uang Nyaris Rp 1 M
Menurut Alex, terdapat faktor lain yang bisa juga mendorong kasus dugaan suap Kabasarnas bisa disidangkan di lembaga peradilan sipil.
Dugaan suap Henri, kata Alex, bukan merupakan tindak pidana militer karena terkait pengadaan barang dan jasa di instansi lembaga pemerintahan yang menimbulkan kerugian negara.
Sementara, tujuan dibentuknya Pengadilan Tipikor adalah untuk mengadili perkara korupsi. Hakim di Tipikor telah mengikuti pendidikan mengenai penanganan kasus korupsi.
Adapun perkara yang ditangani secara koneksitas, akan disidangkan dalam pengadilan koneksitas di Pengadilan Tipikor.
Dalam persidangan itu nantinya terdakwa akan diadili oleh hakim dari sipil dan hakim militer.
“Harus lebih fair lah, meskipun kita tidak melakukan sendiri kan dari pengadilan militer kan ada, juga dulu kan yang dihukum seumur hidup ya, ada perwira TNI yang juga dihukum seumur hidup,” kata Alex.
Selain itu, Alex juga menyebut terdapat kasus dengan tersangka dari pihak militer yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor, yakni dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa dengan satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI pada 2015.
Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Tak Akan Mundur Usai Polemik OTT Pejabat Basarnas
Kasus itu menjerat mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto.
Perkara rasuah ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) secara koneksitas oleh Jaksa Muda Pidana Militer (Jampidmil).
“Perkara satelit itu kan juga ditangani Jampidmil dan itu koneksitas kan, ada melibatkan swasta dan juga pihak TNI,” tutur Alex.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.
Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka
Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Baca juga: Puspom TNI Resmi Tetapkan Kepala Basarnas dan Bawahannya Tersangka Dugaan Suap
Mereka memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Sementara itu, Henri menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakannya sebagai Kepala Basarnas.
Ia mengaku uang yang diterima melalui Afri bukan untuk kebutuhan pribadi melainkan kantor.
“Tujuannya memang untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com.
Dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, pihak TNI menilai KPK tidak melakukan penetapan hukum Henri dan Afri tidak sesuai prosedur.
Pada Jumat (28/7/2023), pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan keberatan atas penangkapan dan penetapan tersangka tersebut.
Hubungan KPK dan TNI sempat tegang. Pimpinan KPK bahkan sempat menyampaikan permintaan maaf pada Jumat karena telah menangkap prajurit TNI.
Namun, pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka pada Senin (31/7/2023) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.