Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Lumbuun Minta Jokowi Tegas di Kasus Kabasarnas, Diusut TNI tapi Transparan

Kompas.com - 31/07/2023, 17:35 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim agung kamar pidana militer Gayus Lumbuun menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya menegaskan polemik penanganan dugaan suap eks Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi tetap ditangani TNI dengan prinsip keterbukaan.

"Presiden seharusnya menegaskan, ini ditangani TNI tetapi prosesnya harus transparan," kata Gayus saat dihubungi pada Senin (31/7/2023).

Menurut Gayus, transparansi dalam penanganan kasus itu penting supaya tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat terkait kekhawatiran adanya kekebalan hukum atau impunitas terhadap para terduga pelaku dari kalangan TNI.

"Yang penting transparan lalu tidak dihentikan jadi supaya menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Gayus.

Baca juga: Pakar: Kasus Suap Kabasarnas Lebih Baik Ditangani Tim Koneksitas daripada TNI

Menurut Gayus, landasan hukum yang ada saat ini masih bisa digunakan buat mengusut kasus itu.

Yakni penanganan para tersangka kalangan sipil akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan Puspom TNI menangani para personel militer yang diduga terlibat.

Gayus juga mendukung proses hukum selanjutnya dilakukan melalui koneksitas yang diatur dalam Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Yang dimaksud dengan penanganan perkara hukum secara koneksitas adalah suatu sistem peradilan yang diterapkan atas suatu tindak pidana di mana di antara tersangka atau terdakwanya terjadi penyertaan turut serta atau secara bersama-sama antara individu sipil dan militer (TNI).

Baca juga: Tersangka Penyuap Kabasarnas Menyerahkan Diri ke KPK

"Tidak perlu ada perubahan dalam aturan atau penanganan baru. Cukup dengan sistem koneksitas yang diatur di KUHAP juga," ucap Gayus.


Polemik itu bermula setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli 2023 lalu.

Saat itu penyidik KPK yang sudah mengawasi menangkap Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan sejumlah pihak swasta.

Menurut laporan, penyidik KPK menemukan uang lebih dari Rp 900 juta diduga sebagai suap di bagasi mobil Afri.

Setelah itu orang-orang yang ditangkap dalam OTT digelandang ke kantor KPK.

KPK juga sempat mereka mengundang penyidik Puspom TNI dalam gelar perkara (ekspos) usai OTT.

Baca juga: Pimpinan KPK Minta Maaf Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka, Samad: Memalukan

Dalam ekspos itu disepakati terdapat bukti yang cukup atas dugaan suap dan penanganan terhadap Henri dan Afri diserahkan kepada Puspom TNI.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com