JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaan berupa insentif fiskal kepada 33 pemerintah daerah (pemda) yang dinilai mampu mengendalikan inflasi.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Kemendagri pada Senin (31/7/2023).
"Kita hari ini melaksanakan rakor (rapat koordinasi) yang sedikit agak luar biasa, karena ada tadi baru saja penyerahan atau pemberian dulu namanya dana insentif daerah (atau) DID, sekarang namanya insentif fiskal kinerja dari Kemenkeu," jelas Tito.
Baca juga: Daftar 33 Daerah yang Dapat Insentif Pengendalian Inflasi
"Mudah-mudahan dengan adanya insentif reward ini akan memberikan semangat bagi kita untuk terus mampu mengendalikan inflasi di Indonesia," tuturnya.
Dia mengungkapkan, inflasi Indonesia pada akhir tahun lalu hampir mencapai 6 persen, yaitu 5,9 persen. Namun, berkat berbagai upaya yang dilakukan tercatat pada Juni 2023 angka inflasi itu turun menjadi 3,52 persen.
Upaya yang dimaksud seperti koordinasi bersama baik tim pengendalian inflasi tingkat pusat dan daerah, rakor tiap minggu, serta langkah konkret di lapangan.
"Mudah-mudahan ini akan bisa terus kita kendalikan," Tutur Tito.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk meningkatkan partisipasi Pemda dalam mengendalikan inflasi di daerah.
Kedua, memberikan penghargaan kepada daerah yang telah berkinerja baik dalam pengendalian inflasi, serta memacu daerah lain agar semakin meningkatkan kinerjanya.
"Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah kepada pemda yang berhasil menjaga stabilitas harga barang di daerah sehingga inflasi daerah pun dapat terkendali," ujar Luki.
Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Pastikan Non-ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dia mengatakan, melalui Keputusan Menteri Keuangan, alokasi insentif fiskal diberikan kepada 33 daerah untuk kinerja kategori pengendalian inflasi daerah periode satu atau triwulan I.
Jumlah tersebut terdiri dari tiga provinsi, enam kota, dan 24 kabupaten.
Luky menambahkan, kinerja Pemda dalam pengendalian inflasi dinilai berdasarkan empat hal.
Pertama, pelaksanaan sembilan upaya pengendalian inflasi pangan yang dilakukan Pemda.
Kedua, kepatuhan Pemda dalam menyampaikan laporan kepada Mendagri terkait pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota.