Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pegawai Kemenlu Protes Kebijakan Pembayaran Gaji Pokok yang Dinilai Diskriminatif

Kompas.com - 30/07/2023, 12:04 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) Kusdiana menyampaikan, ratusan pensiunan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengaku mendapatkan perlakuan diskriminatif.

Mereka memprotes kebijakan Kemenlu yang dianggap tidak berlaku menyeluruh bagi seluruh pegawai setingkat ASN, yaitu soal pemberian hak gaji pokok dalam negeri.

Eks pegawai Kemenlu itu sebelumnya bertugas di perwakilan RI di luar negeri, tetapi hanya menerima tunjangan penghidupan luar negeri (TPLN).

Baca juga: Muncul Surat dari Eks Pegawai Kemenlu, Curhat Gaji Pokok yang Tak Dibayar

"Di lain pihak, PNS/ASN yang berasal dari instansi teknis atau pejabat atase teknis dan stafnya yang ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri, selain menerima TPLN, juga tetap menerima hak atas gaji pokoknya di dalam negeri," kata Kusdiana dalam keterangan pers yang diterima, dikutip Minggu (30/7/2023).

Padahal, kata dia, seluruh ASN diatur oleh undang-undang (UU) yang sama.

Namun, menurut dia, hanya pejabat Kemenlu yang sedang ditugaskan di luar negeri, sedangkan hak gaji pokoknya di dalam negeri tidak dibayarkan.

"Dengan demikian telah terjadi adanya diskriminasi," imbuh dia.

Kusdiana menjelaskan bagaimana Kemenlu pernah mencoba menyelesaikan masalah hak gaji dengan mengeluarkan kebijakan baru.

Baca juga: Pakai Baju Hijau Bertuliskan Indonesia, Ganjar Hadiri Acara Ngopi Bareng Purnawirawan TNI/Polri

Kebijakan itu memberikan hak gaji PNS/ASN bagi pegawai yang berangkat atau ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri terhitung mulai 1 Januari 2013.

Namun, kebijakan itu tidak menyelesaikan masalah karena tidak berlaku menyeluruh.

"Sehingga terlihat diskriminatif terhadap para PNS/ASN Kementerian Luar Negeri yang pernah ditempatkan/ditugaskan di perwakilan RI luar negeri pada tahun-tahun sebelum 1 Januari 2013 yang umumnya sudah pensiun tetap tidak menerima hak gaji pokoknya dalam negeri yang menjadi haknya," ujar Kusdiana.

"Kami, bahkan diminta ikhlas. Kebijakan ini pun jelas merupakan keputusan yang diskriminatif," lanjut dia.

Menurut Kusdiana, pihaknya pernah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebanyak dua kali mengenai hal ini melalui penasihat hukum.

Baca juga: Suara dan Harapan Kasus Kabasarnas Tak Menguap Akibat Polemik KPK-TNI

"Namun, sayang surat-surat kami tersebut tidak pernah mendapat tanggapan. Kami yakin, surat-surat tersebut tidak sampai kepada Bapak Presiden," yakin Kusdiana.

Tak sampai situ, FLAPK juga pernah mengadukan hal tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Pada mulanya, diakui Kusdiana, keluhan para eks pegawai Kemenlu ini mendapat tanggapan positif.

"Kami pernh diundang rapat untuk menggali permasalahan lebih detail. Namun sayang seiring banyaknya kasus yang ditemukan dan ditangani oleh Menko Polhukam, proses permasalahan kami mandek alias 'masuk angin'," ujar Kusdiana.

Kompas.com telah berupaya menghubungi juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah untuk mengonfirmasi hal ini. Namun belum ada respons sampai berita ini ditayangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com