Salin Artikel

Eks Pegawai Kemenlu Protes Kebijakan Pembayaran Gaji Pokok yang Dinilai Diskriminatif

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) Kusdiana menyampaikan, ratusan pensiunan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengaku mendapatkan perlakuan diskriminatif.

Mereka memprotes kebijakan Kemenlu yang dianggap tidak berlaku menyeluruh bagi seluruh pegawai setingkat ASN, yaitu soal pemberian hak gaji pokok dalam negeri.

Eks pegawai Kemenlu itu sebelumnya bertugas di perwakilan RI di luar negeri, tetapi hanya menerima tunjangan penghidupan luar negeri (TPLN).

"Di lain pihak, PNS/ASN yang berasal dari instansi teknis atau pejabat atase teknis dan stafnya yang ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri, selain menerima TPLN, juga tetap menerima hak atas gaji pokoknya di dalam negeri," kata Kusdiana dalam keterangan pers yang diterima, dikutip Minggu (30/7/2023).

Padahal, kata dia, seluruh ASN diatur oleh undang-undang (UU) yang sama.

Namun, menurut dia, hanya pejabat Kemenlu yang sedang ditugaskan di luar negeri, sedangkan hak gaji pokoknya di dalam negeri tidak dibayarkan.

"Dengan demikian telah terjadi adanya diskriminasi," imbuh dia.

Kusdiana menjelaskan bagaimana Kemenlu pernah mencoba menyelesaikan masalah hak gaji dengan mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan itu memberikan hak gaji PNS/ASN bagi pegawai yang berangkat atau ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri terhitung mulai 1 Januari 2013.

Namun, kebijakan itu tidak menyelesaikan masalah karena tidak berlaku menyeluruh.

"Sehingga terlihat diskriminatif terhadap para PNS/ASN Kementerian Luar Negeri yang pernah ditempatkan/ditugaskan di perwakilan RI luar negeri pada tahun-tahun sebelum 1 Januari 2013 yang umumnya sudah pensiun tetap tidak menerima hak gaji pokoknya dalam negeri yang menjadi haknya," ujar Kusdiana.

"Kami, bahkan diminta ikhlas. Kebijakan ini pun jelas merupakan keputusan yang diskriminatif," lanjut dia.

Menurut Kusdiana, pihaknya pernah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebanyak dua kali mengenai hal ini melalui penasihat hukum.

"Namun, sayang surat-surat kami tersebut tidak pernah mendapat tanggapan. Kami yakin, surat-surat tersebut tidak sampai kepada Bapak Presiden," yakin Kusdiana.

Tak sampai situ, FLAPK juga pernah mengadukan hal tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Pada mulanya, diakui Kusdiana, keluhan para eks pegawai Kemenlu ini mendapat tanggapan positif.

"Kami pernh diundang rapat untuk menggali permasalahan lebih detail. Namun sayang seiring banyaknya kasus yang ditemukan dan ditangani oleh Menko Polhukam, proses permasalahan kami mandek alias 'masuk angin'," ujar Kusdiana.

Kompas.com telah berupaya menghubungi juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah untuk mengonfirmasi hal ini. Namun belum ada respons sampai berita ini ditayangkan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/30/12042731/eks-pegawai-kemenlu-protes-kebijakan-pembayaran-gaji-pokok-yang-dinilai

Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke