JAKARTA, KOMPAS - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bertanggung jawab atas kekeliruan menetapkan pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) berlatar belakang militer sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Ketua Indonesia Memanggil 57 (IM57+) Institute, Praswad Nugraha, menanggapi polemik penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI oleh KPK.
Diketahui, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Namun, terbaru pimpinan KPK menyampaikan permintaan maaf atas kekhilafan penetapan tersangka tersebut.
“Pimpinan KPK harus bertanggung jawab penuh atas segala proses operasi tangkap tangan dan penanganan perkara, baik secara etik maupun pidana,” kata Praswad kepada Kompas.com, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Anggota DPR Ingatkan KPK Bekerja Sesuai Prosedur, Buntut Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka
Praswad menilai, pimpinan KPK telah cuci tangan atau lepas tanggung jawab dengan menyalahkan penyidik yang keliru menetapkan anggota TNI sebagai tersangka.
Eks penyidik KPK ini mengatakan, seluruh tindakan penyelidik dan penyidik KPK dilakukan atas adanya perintah pimpinan.
“Penyelidik KPK bertindak atas perintah dan atas nama pimpinan KPK, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup wajib melaporkan kepada Pimpinan KPK untuk selanjutnya ditetapkan tersangka atau tidak,” ujar Praswad.
“Penetapan tersangka sepenuhnya adalah kewenangan Pimpinan KPK, bukan kewenangan Penyelidik, atau Penyidik KPK,” katanya lagi.
Ketua IM57+ Institute ini menilai, kekeliruan proses hukum ini yang menjadi polemik tersebut merupakan tanggungjawab pimpinan Komisi Antikorupsi.
Sebab, proses penegakan hukum terhadap suatu penanganan perkara tidak bisa dilakukan tanpa perintah dari pimpinan lembaga antikorupsi itu.
“Pimpinan KPK tidak boleh cuci tangan seolah-olah ini adalah pekerjaan tim penyelidik semata, karena seluruh alat bukti wajib dilaporkan kepada pimpinan KPK dalam mekanisme ekspose perkara bersama antara Penyelidik, Penyidik, Penuntut dan Pimpinan KPK,” ungkap Praswad.
“Kesalahan atau ketidakcermatan Pimpinan KPK tidak boleh terjadi didalam proses pro justitia sebuah penanganan perkara, karena hal ini masuk di dalam penyalahgunaan kewenangan dan termasuk dalam perbuatan pidana,” katanya lagi.
Baca juga: KPK Mengaku Khilaf Tangkap Prajurit TNI yang Diduga Terima Suap
Sebelumnya, KPK meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Basarnas dari lingkup militer.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.