Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puspom TNI Tunggu Laporan Resmi KPK Soal Status Hukum Kepala Basarnas

Kompas.com - 28/07/2023, 12:06 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI masih menunggu laporan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Diketahui, baik Henri maupun Afri merupakan personel aktif TNI yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengatakan, penyidik Puspom TNI belum memulai proses hukum terhadap Henri dan Afri.

Baca juga: Lelang Akal-akalan yang Seret Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Jelang Pensiun

“Karena kami belum menerima laporan polisi dari KPK. Secara resmi KPK belum melapor ke TNI ada personel yang terlibat kasus,” kata Agung saat dihubungi, Kamis (27/7/2023) petang.

“Jadi kalau saya ibaratkan, dalam satu ruangan, kami belum pegang kuncinya, kami belum bisa masuk. Setelah pegang kunci, laporan tadi, kami bisa masuk di ruangan itu. Kami bisa berbuat proses hukum di situ, mau nangkap, geledah, menyita, dan sebagainya,” tutur Agung.

Agung juga menambahkan bahwa Henri dan Afri belum berstatus sebagai tahanan.

Sementara, pada Kamis kemarin, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono mengatakan bahwa Afri sudah ditahan.

Baca juga: Puspom TNI Merasa Tidak Dilibatkan dalam Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

Sementara terkait penahanan Henri masih menunggu proses dari Afri.

“Sudah ditahan Letkolnya (Afri). (Penahanan Henri) setelah pendalaman Afri,” kata Julius saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis kemarin.

Danpuspom mengatakan bahwa baik Henri maupun Afri sebenarnya belum ditahan. Sebab, Puspom TNI belum memperoleh laporan resmi dari KPK.

“Sehingga juga bagi saya dua orang (Henri dan Afri) ini belum tersangka, belum bisa kami tahan. Statusnya bukan tahanan sebetulnya. Nah itu jangan ada nanti berita lagi, ‘wah itu kenapa Koorsmin ditahan, Kabasarnas-nya tidak ditahan, kenapa pilih kasih’,” ucap Agung.

“Koorsmin istilahnya cuma dititipkan saja, statusnya bukan tahanan dia. Gitu lho,” kata Agung lagi.

Puspom TNI juga mengeklaim tidak dilibatkan dalam penentuan tersangka Henri dan Afri.

Agung mengatakan, Puspom TNI hanya diberi tahu KPK bahwa status hukum Henri dan Afri naik, dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kalau pada saat itu dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI, itu benar, kami ada di situ (saat penangkapan). Tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Agung.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com