Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puspom TNI Tunggu Laporan Resmi KPK Soal Status Hukum Kepala Basarnas

Kompas.com - 28/07/2023, 12:06 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI masih menunggu laporan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Diketahui, baik Henri maupun Afri merupakan personel aktif TNI yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengatakan, penyidik Puspom TNI belum memulai proses hukum terhadap Henri dan Afri.

Baca juga: Lelang Akal-akalan yang Seret Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Jelang Pensiun

“Karena kami belum menerima laporan polisi dari KPK. Secara resmi KPK belum melapor ke TNI ada personel yang terlibat kasus,” kata Agung saat dihubungi, Kamis (27/7/2023) petang.

“Jadi kalau saya ibaratkan, dalam satu ruangan, kami belum pegang kuncinya, kami belum bisa masuk. Setelah pegang kunci, laporan tadi, kami bisa masuk di ruangan itu. Kami bisa berbuat proses hukum di situ, mau nangkap, geledah, menyita, dan sebagainya,” tutur Agung.

Agung juga menambahkan bahwa Henri dan Afri belum berstatus sebagai tahanan.

Sementara, pada Kamis kemarin, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono mengatakan bahwa Afri sudah ditahan.

Baca juga: Puspom TNI Merasa Tidak Dilibatkan dalam Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

Sementara terkait penahanan Henri masih menunggu proses dari Afri.

“Sudah ditahan Letkolnya (Afri). (Penahanan Henri) setelah pendalaman Afri,” kata Julius saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis kemarin.

Danpuspom mengatakan bahwa baik Henri maupun Afri sebenarnya belum ditahan. Sebab, Puspom TNI belum memperoleh laporan resmi dari KPK.

“Sehingga juga bagi saya dua orang (Henri dan Afri) ini belum tersangka, belum bisa kami tahan. Statusnya bukan tahanan sebetulnya. Nah itu jangan ada nanti berita lagi, ‘wah itu kenapa Koorsmin ditahan, Kabasarnas-nya tidak ditahan, kenapa pilih kasih’,” ucap Agung.

“Koorsmin istilahnya cuma dititipkan saja, statusnya bukan tahanan dia. Gitu lho,” kata Agung lagi.

Puspom TNI juga mengeklaim tidak dilibatkan dalam penentuan tersangka Henri dan Afri.

Agung mengatakan, Puspom TNI hanya diberi tahu KPK bahwa status hukum Henri dan Afri naik, dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kalau pada saat itu dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI, itu benar, kami ada di situ (saat penangkapan). Tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Agung.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com