Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Diminta Kembali Dalami dan Bentuk Tim Penyelidikan Peristiwa Kudatuli

Kompas.com - 28/07/2023, 05:30 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Periode 2007-2012, Ifdhal Kasim mondorong agar Komnas HAM kembali mendalami kasus Kerusuhan 27 Juli 1996 atau biasa dikenal dengan Kudatuli tersebut.

"Menurut saya, Komnas HAM perlu mendalami lagi," kata Ifdhal Kasim dalam diskusi pubilk Komnas HAM yang digelar secara daring, Kamis (27/7/2023).

Ifdhal mengatakan, Komnas HAM sudah memiliki modal laporan awal yang diterbitkan pada Oktober 1996 saat dipimpin oleh Baharuddin Lopa.

Dalam laporan itu dijelaskan secara rinci enam pelanggaran kemanusiaan yang terjadi dalam peristiwa itu. Di antaranya:

  1. Pelanggaran kebebasan berkumpul dan berserikat
  2. Pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut
  3. Pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji
  4. Pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia
  5. Pelanggaran asas perlindungan atas harta benda
  6. Pelanggaran perampasan kemerdekaan

Baca juga: Mengenang Peristiwa Kudatuli: Saat Konflik Partai Berujung Kerusuhan Mencekam

Selain itu, Ifdhal mengatakan, Komnas HAM juga bisa membuka dokumen lama untuk disesuaikan dengan dengan Undang-Undang (UU) Peradilan HAM tahun 2000.

"Kemudian, melihat praktik dalam putusan pengadilan sebelumnya, yang di Timor Timur, Abepura, sebagai acuan untuk melihat unsur sistematis (dalam peristiwa Kudatuli) seperti apa," ujarnya.

Menurut Ifdhal, tidak ada lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk mengusut kembali peristiwa itu, kecuali Komnas HAM.

"Persoalan ini kewenangan ada di Komnas HAM semua. Artinya, Komnas HAM bisa saja langsung membentuk tim penyelidikan 27 Juli ini," katanya.

Selain itu, Ifdhal Kasim juga menyebut dari pelanggaran yang sudah dilaporkan, diduga kuat peristiwa Kudatuli adalah sebuah pelanggaran HAM yang berat.

"Itu terlihat sudah terpenuhi untuk diduga ada pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa ini," ujarnya.

Baca juga: Kenangan Megawati Bikin Gugup Penyidik Kejagung yang Usut Kudatuli

Peristiwa Kudatuli

Peristiwa Penyerangan 27 Juli 1996 ditandai dengan penyerbuan kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta.

Saat itu, kantor DPP PDI yang dikendalikan oleh pendukung Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum berdasarkan hasil Kongres Surabaya 1993, diserbu oleh kelompok pendukung Soerjadi Ketua Umum PDI versi Kongres Medan 1996.

Kelompok Soerjadi yang diduga mendapat "beking" kekuasaan turut dikawal ratusan aparat kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diterbitkan pada 31 Agustus dan 12 Oktober 1996, tercatat lima orang tewas, 149 cedera dari kedua belah pihak, serta sebanyak 23 orang hilang.

Baca juga: PDI-P Akan Bentuk Tim Hukum, Buka Kembali Bukti Kasus Kudatuli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com