Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Peristiwa Kudatuli, Eks Ketua Komnas HAM: Diduga Penuhi Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 28/07/2023, 05:15 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2007-2012 Ifdhal Kasim mengatakan, peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau dikenal dengan Kudatuli sudah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat.

Ia menyebut, jika dibaca dalam konteks Undang-Undang Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000 dan konteks hukum pidana internasional, Kudatuli sudah termasuk dalam kejahatan kemanusiaan.

"Itu terlihat sudah terpenuhi untuk diduga ada pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa ini," katanya dalam acara diskusi pubilk Komnas HAM secara daring, Kamis (27/7/2023).

Catatan Komnas HAM yang pernah dikeluarkan 12 Oktober 1996 menilai terjadi enam pelanggaran HAM dari kasus itu. Di antaranya, pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat, pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut, serta pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji dan tidak manusiawi.

Baca juga: Mengenang Peristiwa Kudatuli: Saat Konflik Partai Berujung Kerusuhan Mencekam

Kemudian, ada juga pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia, dan pelanggaran asas perlindungan atas harta benda.

"Dari laporan Komnas HAM itu, sebetulnya sudah bisa dilihat terjadi pelanggaran HAM (yang berat)," ujar Ifdhal.

Ditambah lagi, menurutnya, ada bukti keterkaitan penyerangan secara sistematis yang diungkap Komnas HAM dalam peristiwa itu.

Namun, pada saat itu, belum ada istilah pelanggaran HAM yang berat sehingga tidak ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

"Hanya waktu itu belum ada, kita belum menggunakan istilah Pelanggaran HAM berat. Istilah pelanggaran HAM berat itu kan baru menjadi istilah legal setelah ada UU pengadilan HAM tahun 2000, baru kita mengenal istilah pelanggaran HAM berat," katanya.

Baca juga: PDI-P Minta Kasus Kudatuli Masuk Pelanggaran HAM Berat, Akan Rekomendasikan ke Jokowi dan DPR

Peristiwa Kudatuli

Peristiwa Penyerangan 27 Juli 1996 ditandai dengan penyerbuan kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta.

Saat itu, kantor DPP PDI yang dikendalikan oleh pendukung Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI berdasarkan hasil Kongres Surabaya 1993, diserbu oleh kelompok pendukung Soerjadi Ketua Umum PDI versi Kongres Medan 1996.

Kelompok Soerjadi yang diduga mendapat "beking" kekuasaan turut dikawal ratusan aparat kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diterbitkan pada 31 Agustus dan 12 Oktober 1996, tercatat lima orang tewas, 149 cedera dari kedua belah pihak, serta sebanyak 23 orang hilang.

Baca juga: PDI-P Akan Bentuk Tim Hukum, Buka Kembali Bukti Kasus Kudatuli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com