JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perwira menengah TNI dilaporkan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan pada Selasa (25/7/2023).
Perwira menengah TNI itu tengah diperbantukan di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).
Dari persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membantah menerima aliran dana sebesar Rp 500 juta setiap bulan terkait proyek itu melalui sekretaris pribadinya, Happy Endah Palupy.
Baca juga: Basarnas Hormati Proses Hukum soal Pejabatnya yang Kena OTT KPK
Pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) disebut bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Perwira menengah TNI AU itu terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023).
Sumber Kompas.com membenarkan bahwa Afri merupakan pejabat Basarnas yang ditangkap KPK dalam OTT kemarin. Ia duduk sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan delapan orang dalam OTT di Jakarta dan sebuah warung soto Surabaya yang terletak di Jalan Hankam, Jatisampurna, Bekasi.
Baca juga: Kontrak Obyek Suap Pejabat Basarnas yang Kena OTT KPK Senilai Rp 9,99 M
Beberapa dari mereka merupakan penyelenggara negara termasuk Afri Budi Cahyanto, swasta, dan pihak lainnya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, delapan orang tersebut diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.
"Informasi yang kami terima, sementara yang diamankan ada sekitar delapan orang, salah satunya pejabat di Basarnas RI," kata Ali saat dihubungi, Selasa (25/7/2023) malam.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pejabat Basarnas dan para pihak lainnya diamankan karena diduga melakukan penyerahan uang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
"Kami mengamankan beberapa orang dan sejumlah uang dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan mohon bersabar," ujar Ghufron.
Baca juga: KPK Amankan 10 Orang Saat OTT Pejabat Basarnas
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah adanya aliran uang terhadap dirinya sebesar Rp 500 juta per bulan melalui eks Sekretaris Pribadi (Sespri) Johnny, Happy Endah Palupy.
Hal itu disampaikan Johnny Plate saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memberikan kesempatan terhadap para terdakwa menanggapi atau membantah keterangan dari Muhammad Feriandi Mirza.
Mirza merupakan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).