JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono mengatakan, pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diproses hukum.
Kapuspen menegaskan, itu sesuai dengan komitmen Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
“Sesuai komitmen Panglima TNI, semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Julius melalui pesan tertulis, Rabu (26/7/2023).
Terkait hal ini, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (AU) Marsekal Pertama (Marsma) R Agung Sasongkojati mengaku belum mendapat informasi bahwa yang terjaring OTT itu adalah salah satu prajurit TNI AU.
Baca juga: Kontrak Obyek Suap Pejabat Basarnas yang Kena OTT KPK Senilai Rp 9,99 M
"Saya belum bisa menyampaikan informasi karena meskipun yang bersangkutan personel TNI AU, namun bertugas di lembaga lain yaitu Basarnas, dan kita sama-sama tidak punya informasi apapun selain informasi di media. Jadi kami belum bisa memberi penjelasan," kata Agung dalam pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu.
Adapun pejabat Basarnas yang terjaring OTT disebut Letkol Adm Arif Budi Cahyanto.
Perwira menengah TNI AU itu diduga terjaring OTT KPK yang digelar di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023).
Sumber Kompas.com membenarkan Arif merupakan pejabat Basarnas yang ditangkap KPK dalam OTT kemarin. Jabatan Arif sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas.
Baca juga: Firli Sebut OTT Pejabat Basarnas Terkait Pengadaan Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan
Sebelumnya, KPK menangkap tangan delapan orang dalam OTT di Jakarta dan Bekasi. Beberapa dari mereka merupakan penyelenggara negara termasuk Arif Budi Cahyanto, swasta, dan pihak lainnya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, delapan orang tersebut diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.
"Informasi yang kami terima, sementara yang diamankan ada sekitar delapan orang, salah satunya pejabat di Basarnas RI," kata Ali saat dihubungi, Selasa (25/7/2023) malam.
Meski demikian, Ali belum mengungkap siapa saja nama-nama para pihak yang terjaring OTT.
Baca juga: KPK Amankan 10 Orang Saat OTT Pejabat Basarnas
Ia hanya menyebut KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum mereka.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pejabat Basarnas dan para pihak lainnya diamankan karena diduga melakukan penyerahan uang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
"Kami mengamankan beberapa orang dan sejumlah uang dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan mohon bersabar," ujar Ghufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.