Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Sebut KUHP Baru Atur Hukum yang Hidup di Masyarakat Tetap Berlaku

Kompas.com - 26/07/2023, 05:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disebut mengatur terkait hukum yang hidup di masyarakat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, KUHP berupaya menggabungkan hukum yang terpisah antara hukum positif dan hukum yang hidup di masyarakat.

“Selama ini, dalam hukum pidana dikenal sistem unifikasi hukum. Dalam hal ini, hanya hukum pidana tertulis yang berlaku," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (25/7/2023).

Adapun hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana adalah hukum pidana adat.

Dalam Buku Kesatu Pasal 2 ayat (1) KUHP baru disebutkan bahwa pemberlakuan hukum yang berlaku di masyarakat itu tidak dikurangi meskipun perbuatan terkait tidak diatur dalam undang-undang tersebut.

Baca juga: Uji Materi KUHP Baru soal Pidana Mati, Lambang Negara, dan Unjuk Rasa Kandas di MK

Sementara itu, hukum positif merupakan hukum yang berlaku saat ini dan berlaku mengikat.

Yasonna mengatakan, upaya menggabungkan lingkungan hukum yang berbeda itu perlu menjadi bahan yang dipikirkan saat mengadopsi norma pidana adat yang bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah.

Peraturan Pemerintah itu nantinya akan menjadi petunjuk dalam implementasi KUHP baru.

"KUHP nantinya dapat diimplementasikan juga oleh aparat penegak hukum di lapangan,” ujar Yasonna.

Politikus PDI-P ini juga menyebut bahwa hukum yang hidup di masyarakat merupakan hukum yang diakui oleh masyarakat. Sumber aturan itu adalah kebiasaan sehari-hari masyarakat di akar rumput.

Baca juga: Wamenkumham: KUHP Baru Menghadirkan Keadilan Korektif Bagi Pelaku

Menurut Yasonna, norma hukum yang hidup di tengah masyarakat juga menjadi bagian pembentukan hukum.

"Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar untuk menentukan seseorang dapat dipidana atas dasar penuntutan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, HAM, dan prinsip yang diakui bangsa-bangsa di dunia.

Selain itu, Eddy mengungkapkan, harus terdapat aturan yang ketat yang mengatur kehidupan masyarakat.

Terkait hukum yang hidup di masyarakat, menurut Eddy, bisa menjadi dasar pembenaran hingga pemaaf bagi hakim.

“Bisa digunakan sebagai alasan pembenaran atau alasan, maaf, agar hakim tidak menjatuhkan pidana," kata Eddy.

Baca juga: Tim Ahli Ungkap KUHP Baru Atur Pidana soal Rekayasa Kasus seperti di Kasus Ferdy Sambo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com