Salin Artikel

Menkumham Sebut KUHP Baru Atur Hukum yang Hidup di Masyarakat Tetap Berlaku

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, KUHP berupaya menggabungkan hukum yang terpisah antara hukum positif dan hukum yang hidup di masyarakat.

“Selama ini, dalam hukum pidana dikenal sistem unifikasi hukum. Dalam hal ini, hanya hukum pidana tertulis yang berlaku," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (25/7/2023).

Adapun hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana adalah hukum pidana adat.

Dalam Buku Kesatu Pasal 2 ayat (1) KUHP baru disebutkan bahwa pemberlakuan hukum yang berlaku di masyarakat itu tidak dikurangi meskipun perbuatan terkait tidak diatur dalam undang-undang tersebut.

Sementara itu, hukum positif merupakan hukum yang berlaku saat ini dan berlaku mengikat.

Yasonna mengatakan, upaya menggabungkan lingkungan hukum yang berbeda itu perlu menjadi bahan yang dipikirkan saat mengadopsi norma pidana adat yang bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah.

Peraturan Pemerintah itu nantinya akan menjadi petunjuk dalam implementasi KUHP baru.

"KUHP nantinya dapat diimplementasikan juga oleh aparat penegak hukum di lapangan,” ujar Yasonna.

Politikus PDI-P ini juga menyebut bahwa hukum yang hidup di masyarakat merupakan hukum yang diakui oleh masyarakat. Sumber aturan itu adalah kebiasaan sehari-hari masyarakat di akar rumput.

Menurut Yasonna, norma hukum yang hidup di tengah masyarakat juga menjadi bagian pembentukan hukum.

"Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar untuk menentukan seseorang dapat dipidana atas dasar penuntutan," ujarnya.

Selain itu, Eddy mengungkapkan, harus terdapat aturan yang ketat yang mengatur kehidupan masyarakat.

Terkait hukum yang hidup di masyarakat, menurut Eddy, bisa menjadi dasar pembenaran hingga pemaaf bagi hakim.

“Bisa digunakan sebagai alasan pembenaran atau alasan, maaf, agar hakim tidak menjatuhkan pidana," kata Eddy.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/26/05180001/menkumham-sebut-kuhp-baru-atur-hukum-yang-hidup-di-masyarakat-tetap-berlaku

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke