JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan uang yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut saksi yang diperiksa berjumlah 8 orang dari Yayasan Al Zaytun diperiksa hari ini.
"Delapan orang (akan diperiksa)," kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil
Namun, Ramadhan belum mau menyebutkan identitas dari para saksi tersebut serta atribusinya dalam Ponpes Al Zaytun.
"Nanti ya," katanya
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dari unsur pengurus Ponpes Al Zaytun.
Menurut dia, setidaknya akan ada 10 saksi secara total yang akan diperiksa dalam pekan ini terkait dugaan kasus TPPU Panji Gumilang.
Namun Whisnu juga tidak merincikan 10 saksi tersebut.
Baca juga: Gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil Terdaftar di PN Bandung
"Minggu ini total saksinya ada 10 orang," kata Whisnu.
Adapun Bareskrim telah mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan yang diduga dilakukan Panji di Ponpes Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat duagan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Ramadhan dalam keteraangannya pada Jumat (21/7/2023) lalu.
Baca juga: Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Silakan Saja
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan ini. Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari PPATK hingga ahli TPPU.
Selain dijerat terkait tindak pidana penyalahgunaan keuangan, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua berkas perkara tersebut bakal disatukan.
Bareskrim kini masih mendalami dan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.