Salin Artikel

Hari Ini, Bareskrim Akan Periksa 8 Saksi dari Ponpes Al Zaytun Terkait Kasus Panji Gumilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan uang yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut saksi yang diperiksa berjumlah 8 orang dari Yayasan Al Zaytun diperiksa hari ini.

"Delapan orang (akan diperiksa)," kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa (25/7/2023).

Namun, Ramadhan belum mau menyebutkan identitas dari para saksi tersebut serta atribusinya dalam Ponpes Al Zaytun.

"Nanti ya," katanya

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dari unsur pengurus Ponpes Al Zaytun.

Menurut dia, setidaknya akan ada 10 saksi secara total yang akan diperiksa dalam pekan ini terkait dugaan kasus TPPU Panji Gumilang.

Namun Whisnu juga tidak merincikan 10 saksi tersebut.

"Minggu ini total saksinya ada 10 orang," kata Whisnu.

Adapun Bareskrim telah mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan yang diduga dilakukan Panji di Ponpes Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat duagan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Ramadhan dalam keteraangannya pada Jumat (21/7/2023) lalu.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan ini. Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari PPATK hingga ahli TPPU.

Selain dijerat terkait tindak pidana penyalahgunaan keuangan, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua berkas perkara tersebut bakal disatukan.

Bareskrim kini masih mendalami dan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/25/10021091/hari-ini-bareskrim-akan-periksa-8-saksi-dari-ponpes-al-zaytun-terkait-kasus

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke