Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap SEMA Bukan UU, Pakar: Orang yang Nikah Beda Agama di Luar Negeri Tidak Terpengaruh

Kompas.com - 21/07/2023, 05:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum Bivitri Susanti menyebutkan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait larangan hakim yang mengabulkan pernikahan beda agama mengesampingkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Sebab, dampak SEMA itu akan membuat hakim tidak bisa mengabulkan penetapan untuk mencatatkan perkawinan beda agama.

"Dampak SEMA nantinya hakim tidak bisa lagi mengabulkan penetapan untuk mencatatkan perkawinan beda agama. Ini artinya sebenarnya SEMA mengesampingkan UU Adminduk UU 23/2006 Pasal 35 huruf a," ujar Bivitri saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: SEMA soal Nikah Beda Agama Bisa Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Sebagai informasi, dalam Pasal 35 huruf a UU Adminduk disebutkan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Adapun SEMA bukanlah undang-undang sehingga hal itu juga tidak bisa memengaruhi pencatatan pernikahan warga negara Indonesia (WNI) beda agama yang ada di luar negeri.

"Untuk orang yang mencatatkan pernikahan di luar negeri tidak terpengaruh, karena SEMA ini bukan UU, dia hanya surat edaran untuk hakim-hakim," ucapnya.

Baca juga: MA Larang Nikah Beda Agama, Setara Institute: SEMA Kekang Hakim dan Kebebasan Warga

Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu mengatakan, UU Adminduk tentang pencatatan perkawinan tetap berlaku.

Lebih lanjut, Bivitri mengatakan bahwa negara bertugas melakukan pencatatan pernikahan warga negaranya.

"Tidak boleh dihilangkan. Itu hanya soal mencatatnya. Kalau soal perkawinannya, bukan wilayah UU Adminduk, tapi UU Perkawinan, jadi yang kawin di luar negeri tidak mengikuti UU Perkawinan Indonesia," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Baca juga: MA Larang Pengadilan Izinkan Nikah Beda Agama, Bagaimana Nasib Pernikahan yang Sudah Diizinkan?

Dalam SEMA ini, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).

Dalam SEMA ini disebutkan, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.

Hal ini sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca juga: Apakah Nikah Beda Agama di Luar Negeri Bisa Dicatat Disdukcapil?

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin 2 SEMA tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com