Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga Bisa Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

Kompas.com - 20/07/2023, 19:24 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diingatkan bisa dipanggil paksa, jika dia kembali mangkir panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, penyidik Kejagung bisa menggunakan kewenangan melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi atau tersangka yang mangkir karena hal itu tercantum dlaam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya sekali lagi dipangil. Jika tidak datang juga berdasarkan KUHAP bisa dipanggil paksa, artinya dibawa secara paksa untuk diperiksa," kata Fickar dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Fickar mengatakan, jika Airlangga sampai mangkir lagi dan penyidik melakukan pemanggilan paksa, maka mereka juga mempunyai pertimbangan apakah akan menahannya atau tidak.

Baca juga: Mangkir dari Panggilan Pertama Kejagung, Airlangga: Sesudah Ada Undangan, Saya Hadir

"Terlepas ditahan atau tidak, tergantung pada penyidiknya," ucap Fickar.

Airlangga seharusnya diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Kejagung sebenarnya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu pada Selasa (18/7/2023) lalu. Namun, Airlangga tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Menurut Fickar, pemanggilan seseorang terkait sebuah perkara tidak lantas menjadikan subjek itu langsung tersandera kasus sehingga mencoreng citra secara politik.

Baca juga: Panggil Lagi Airlangga Senin Pekan Depan, Kejagung Ingatkan Harus Patuh Hukum

"Kan Pak Jokowi sudah berpesan pada menteri-menterinya supaya menghormati hukum, supaya datanglah jika dipanggil kepolisian atau kejaksaan. Silakan diklarifikasi masalah yang dihadapi," ujar Fickar.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, mereka tidak mengetahui alasan Airlangga absen dari agenda pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa lalu.


Padahal, Airlangga dilaporkan sudah menyatakan bersedia menghadiri pemeriksaan.

Ketut menekankan Airlangga dipanggil sebagai saksi dari tiga tersangka korporasi di kasus tersebut, bukan untuk Lin Che Wei yang merupakan anggota tim asistensi Airlangga.

Sebab, Lin Che Wei sudah menjadi terpidana dalam kasus korupsi minyak goreng ini.

Baca juga: Sudah Janji Hadir, Menko Airlangga Tak Penuhi Panggilan Kejagung soal Kasus Korupsi Minyak Goreng

"Jadi enggak perlu lagi dilakukan pemanggikan atas nama terpidana. Tapi ini khusus untuk pemeriksaan tersangka korporasi," ujar Ketut.

Alhasil, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan mengagendakan pemanggilan ulang kepada Airlangga pada Senin (24/7/2023) mendatang.

Ketut pun mengingatkan Airlangga bahwa semua warga negara harus patuh terhadap hukum.

Baca juga: Kejagung Periksa Airlangga terkait Perbuatan Melawan Hukum Para Terpidana Kasus Izin Ekspor CPO

"Harapan kami, hadir (Senin pekan depan). Harapan kami semua warga negara patuh hukum," kata Ketut.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com