Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cecar Staf Ahli Menhub Budi Karya soal Proyek hingga Penentuan Alokasi Anggaran di Kemenhub

Kompas.com - 20/07/2023, 11:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Robby Kurniawan terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Robby diperiksa tim penyidik pada Selasa (18/7/2023).

Robby menjadi saksi dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kemenhub.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa proyek pengadaan di Kemenhub,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Menhub Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Dinas di Luar Kota

Pada pemeriksaan itu, penyidik juga memintai keterangan lima aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub.

Mereka adalah Nur Setiawan, Anshari, Dandun Prakosa, Rode Paulus Gaguk, dan Irvan Ariestiana.

Keenam ASN itu, termasuk Robby menghadap tim penyidik di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Selain mengulik terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa, penyidik juga mendalami penentuan alokasi anggaran.

“Termasuk penentuan besaran alokasi anggarannya,” kata Ali.

Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Menhub Budi Karya Sumadi sebagai Saksi Kasus Suap DJKA

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Menhub Budi Karya Sumadi untuk menjadi saksi dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api pada Jumat (14/7/2023).

Namun, Budi Karya tidak hadir karena sedang meninjau proyek transportasi di luar kota.

Sebelum memanggil Menhub, KPK menduga terdapat petinggi di Kemenhub yang diduga menerima suap dari para tersangka.

Adapun para tersangka itu adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Menhub karena Keterangannya Dibutuhkan

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim; dan Vice President PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Selain itu, beberapa waktu sebelumnya KPK juga telah menggeledah kantor Kemenhub, DJKA, kediaman para tersangka, serta kantor pihak swasta yang menjadi rekanan proyek tersebut.

Dari upaya penggeledahan itu tim penyidik KPK menyita dan mengamankan uang pecahan rupiah senilai Rp 1,8 miliar dan 274.000 dollar AS.

“Seluruhnya (barang bukti uang) setara senilai Rp 5,6 miliar rupiah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada 17 April 2023.

Baca juga: Menhub Minta Maaf atas Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta di DJKA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com