Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kaji Cara Awasi Hitung Suara 2 Panel di TPS

Kompas.com - 18/07/2023, 22:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengkaji mekanisme pengawasan penghitungan suara dua panel secara bersamaan di tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Model penghitungan suara dua panel ini merupakan terobosan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk efisiensi waktu dan tenaga, sekaligus guna mencegah kelelahan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bisa berakibat fatal sebagaimana Pemilu 2019.

Namun, Komisioner Bawaslu RI, Herwyn Malonda mengatakan bahwa terobosan itu memunculkan potensi kerawanan bagi Bawaslu.

Pasalnya, di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pengawas pemilu di setiap TPS hanya satu orang karena aturan itu dibuat untuk model penghitungan suara satu panel.

"Bagi Bawaslu (penghitungan dua panel) ada potensi rawan. Bawaslu di TPS hanya memiliki satu pengawas, sementara ini ada dua panel," kata Herwyn dikutip situs resmi Bawaslu RI, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Sudah Punya Indeks Kerawanan, Bawaslu Dianggap Tak Logis Usul Tunda Pilkada 2024

Oleh karena itu, Herwyn menegaskan bahwa Bawaslu akan mengkaji strategi pengawasan dalam mengatasi potensi pelanggaran penghitungan suara dengan dua panel.

"Yang paling penting penerapan model baru ini harus memenuhi asas pemilu jujur dan adil yang dapat menghindari kecurangan manipulasi penghitungan suara," ujar eks Ketua Bawaslu Sulawesi Utara itu.

"Kita akan melihat potensi kerawanan dan pelanggaran. Tim pengawasan mengamati prosedurnya dan cara pemungutan penghitungan suara sampai pada pengisian formulir, supaya tidak ada potensi kerawanan apalagi pelanggaran," kata Herwyn lagi.

Baca juga: Soal Usulan Penundaan Pilkada 2024, Moeldoko Sebut Bawaslu Cuma Curhat

Namun, ia mengakui bahwa penghitungan suara dua panel ini memang memudahkan KPPS dan memperpendek durasi penghitungan suara, sehingga ada ruang dan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pengisian formulir hasil penghitungan suara.

Hal tersebut berdasarkan hasil simulasi penghitungan suara dua panel yang telah ditempuh KPU dan Bawaslu RI di berbagai daerah.

Terakhir, proses simulasi yang disaksikan bersama yakni di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (15/7/2023).

Untuk diketahui, KPU sedang menyusun peraturan soal pemungutan dan penghitungan suara.

Berdasarkan rencana, pembagian panel di TPS ini yakni: panel A untuk penghitungan suara pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) DPD RI. Kemudian, panel B untuk pileg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: KPU Simulasi Hitung Suara 2 Panel di Berbagai Kota, Antisipasi KPPS Kelelahan Saat Pemilu 2024

Harus jamin transparansi

Terkait model baru perhitungan suara tersebut, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan agar tetap menjamin transparansi dan partisipasi pemilih untuk memantau prosesnya.

"Misalnya, saat penghitungan suara pilpres berlangsung, penghitungan suara pemilu DPR juga sedang dilaksanakan, sebagai pemilih atau pemantau kalau saya datang sendirian, saya kan hanya bisa mengikuti salah satu saja," kata Titi pada 28 April 2023.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com