JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute atau IM57+, Praswad Nugraha menilai, lepasnya Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dari jerat hukum dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gereja merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (17/7/2023), Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.
“Putusan lepas tersebut menimbulkan perseden buruk karena kasus korupsi ini memiliki dimensi publik yang luas dan strategis,” kata Praswad Nugraha kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Bupati Mimika Nonaktif Divonis Lepas PN Makassar, Hakim: Tidak Terbukti Melakukan Korupsi
Praswad Nugraha menyampaikan, dugaan tindak pidana itu berada di Papua. Di mana, daerah ini tengah dilakukan adanya upaya pembangunan infrastuktur besar-besaran.
Sehingga, berbagai proses penegakan hukum terkait pembangunan seharusnya menjadi prioritas dan memiliki posisi yang strategis.
“Terlebih korupsi ini merupakan korupsi pembangunan gereja yang bukan hanya terkait fasilitas publik tetapi juga keagamaan,” kata Praswad Nugraha.
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus Eltinus Omaleng ini pun berpandangan, terpenuhinya perbuatan tanpa adanya pemidanaan menimbulkan pertanyaan.
Sebab, putusan ini diartikan oleh majelis hakim tidak adanya perbuatan pidana. Padahal, kasus ini merupakan kasus case building yang dibangun bukan hanya melibatkan satu institusi penegak hukum tetapi perhitungan kerugian negara dari instansi lainnya.
“Terlebih korelasi antara proses penujukan sampai dengan fee yang didapatkan. Apabila ini tidak dianggap perbuatan melawan hukum pidana, bagaimana pola pembagian fee yang massif dalam proyek pembangunan insfrastuktur di berbagai daerah?” kata Pradwad Nugraha.
Ketua IM57+ Institute ini juga mempertanyakan alasan tidak dibacakannya pertimbangan dalam putusan lepas tersebut. Menurutnya, putusan ini dapat membuat publik semakin curiga untuk mengetahui apa landasan hakim dalam memutus lepas.
“Padahal menurut tata cara pengadilan pidana, pembacaan putusan pidana secara lengkap merupakan jaminan prinsip due process of law,” ujar eks Penyidik KPK itu.
Baca juga: KPK Pertanyakan Dasar Hakim Vonis Lepas Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng
Dilansir dari Tribunnews.com, Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng divonis lepas oleh PN Makassar, Senin (17/7/2023) sore.
Eltinus Omaleng diketahui adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gereja. Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata hakim Jahoras dalam amar putusannya.
"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ujar hakim lagi disambut riuh hadirin.
Kemudian, dalam putusannya, hakim juga memberikan hak-hak Eltinus Omaleng dalam kedudukan harkat dan martabatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.