KOMPAS.com - Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.
Restorative Justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Syarat Restorative Justice
Persyaratan Umum Sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021
Persyaratan Umum Materiil
- tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
- tidak berdampak konflik sosial;
- tidak berpotensi memecah belah bangsa;
- tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
- bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan; dan
- bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.
Persyaratan Umum Formil
- perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba; dan
- pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba.
Pesyaratan Khusus
Persyaratan khusus untuk Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik
- pelaku Tindak Pidana informasi dan transaksi elektronik yang menyebarkan konten ilegal; pelaku bersedia menghapus konten yang telah diunggah;
- pelaku menyampaikan permohonan maaf melalui video yang di unggah di media sosial disertai dengan permintaan untuk menghapus konten yang telah menyebar; dan
- pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan Penyelidikan lanjutan.
Persyaratan khusus untuk Tindak Pidana Narkoba
- pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba yang mengajukan rehabilitasi;
- pada saat tertangkap tangan:
- ditemukan barang bukti Narkoba pemakaian 1 (satu) hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- tidak ditemukan barang bukti Tindak Pidana Narkoba, namun hasil tes urine menunjukkan positif Narkoba;
- tidak terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Narkoba, pengedar dan/atau bandar;
- telah dilaksanakan asesmen oleh tim asesmen terpadu; dan
- pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan Penyelidikan lanjutan.
Persyaratan khusus untuk Tindak Pidana Lalu Lintas
- khusus untuk Tindak Pidana lalu lintas kecelakaan lalu lintas yang disebabkan mengemudikan kendaraan bermotor membahayakan yang mengakibatkan kerugian materi dan/atau korban luka ringan; atau
- dengan cara dan keadaan kecelakaan lalu lintas di jalan karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda
Persyaratan Sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
Pasal 5 ayat 1
Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut:
- tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan
- tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.