JAKARTA, KOMPAS,com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyatakan akan kooperatif dengan menghormati dan mengikuti proses hukum atas gugatan perdata dari dua anak pahlawan kemerdekaan terkait pengambilalihan tempat tinggal oleh Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.
Gugatan dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu didaftarkan oleh anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto, Adam Wahyudi dan Letkol (Purn) E. Juwono, R Bernadus Heddy pada tanggal 12 Juni 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Tempat Tinggal Diambilalih Kodam Jaya, 2 Anak Pahlawan Gugat Menhan Prabowo Subianto
Dalam gugatan ini, Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan (Menhan), Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan, dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur Dony Novantoro menjadi pihak yang tergugat.
"Menyikapi gugatan perdata tersebut Kementerian Pertahanan akan bersikap kooperatif dengan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal (Karo Humas Setjen) Kemhan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).
Edwin menyampaikan, perkara ini terjadi setelah Kodam Jaya/Jayakarta melaksanakan penertiban Rumah Negara Ksatrian Berland lantaran masih ada tujuh kepala keluarga (KK) penghuni yang tidak memiliki hak tinggal yang tidak bersedia keluar dari kompleks perumahan dinas tersebut.
Atas penertiban rumah negara tersebut, ia mengatakan, lima KK dari tujuh KK akhirnya bersikap kooperatif dan mematuhi peringatan.
Namun, dua KK, yakni Adam Wahyudi dan R. Bernadus Heddy mengabaikan peringatan tersebut.
"Keduanya memaksa tetap tinggal dengan alasan mereka merasa masih berhak menempati Rumah Negara tersebut," ujar Edwin.
"Mereka merasa berhak tinggal di kompleks tersebut karena telah tinggal secara turun temurun dari orang tuanya," ucap dia.
Baca juga: Prabowo Ingin Pindahkan Makam, Cucu Pangeran Diponegoro: Amanah Beliau Dimakamkan di Makassar
Adapun Adam Wahyudi menempati rumah dinas secara turun temurun dari orang tuanya Alm. Kol. Purn Ir. Imam Soekoto Mangoensoediro sejak tahun 1957.
Sementara itu, R. Bernadus Heddy yang menempati rumah dinas secara turun temurun dari orang tuanya Alm. Letkol (Purn) E. Juwono.
Menurut Edwin, alasan mereka bertahan menempati rumah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bahkan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di lingkungan Kemhan dan TNI.
Adapun Pasal 61 Permenhan menyatakan, hak menempati Rumah Negara berakhir apabila anggota yang bersangkutan pensiun atau meninggal dunia.
"Mereka diberikan waktu maksimal enam bulan sejak penerbitan surat pencabutan izin menempati rumah dinas karena pensiun atau meninggal dunia," kata Edwin.
Baca juga: Menhan Prabowo Berencana Pindahkan Makam Pangeran Diponegoro, Sri Sultan: Kalau Saya, Enggak Usah
Edwin menegaskan, ketentuan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.