Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Digugat 2 Anak Pahlawan, Kemenhan: Kami Kooperatif, Hormati Proses Hukum

Kompas.com - 14/07/2023, 17:07 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS,com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyatakan akan kooperatif dengan menghormati dan mengikuti proses hukum atas gugatan perdata dari dua anak pahlawan kemerdekaan terkait pengambilalihan tempat tinggal oleh Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.

Gugatan dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu didaftarkan oleh anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto, Adam Wahyudi dan Letkol (Purn) E. Juwono, R Bernadus Heddy pada tanggal 12 Juni 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Tempat Tinggal Diambilalih Kodam Jaya, 2 Anak Pahlawan Gugat Menhan Prabowo Subianto

Dalam gugatan ini, Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan (Menhan), Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan, dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur Dony Novantoro menjadi pihak yang tergugat.

"Menyikapi gugatan perdata tersebut Kementerian Pertahanan akan bersikap kooperatif dengan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal (Karo Humas Setjen) Kemhan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Edwin menyampaikan, perkara ini terjadi setelah Kodam Jaya/Jayakarta melaksanakan penertiban Rumah Negara Ksatrian Berland lantaran masih ada tujuh kepala keluarga (KK) penghuni yang tidak memiliki hak tinggal yang tidak bersedia keluar dari kompleks perumahan dinas tersebut.

Atas penertiban rumah negara tersebut, ia mengatakan, lima KK dari tujuh KK akhirnya bersikap kooperatif dan mematuhi peringatan.

Namun, dua KK, yakni Adam Wahyudi dan R. Bernadus Heddy mengabaikan peringatan tersebut.

"Keduanya memaksa tetap tinggal dengan alasan mereka merasa masih berhak menempati Rumah Negara tersebut," ujar Edwin.

"Mereka merasa berhak tinggal di kompleks tersebut karena telah tinggal secara turun temurun dari orang tuanya," ucap dia.

Baca juga: Prabowo Ingin Pindahkan Makam, Cucu Pangeran Diponegoro: Amanah Beliau Dimakamkan di Makassar

Adapun Adam Wahyudi menempati rumah dinas secara turun temurun dari orang tuanya Alm. Kol. Purn Ir. Imam Soekoto Mangoensoediro sejak tahun 1957.

Sementara itu, R. Bernadus Heddy yang menempati rumah dinas secara turun temurun dari orang tuanya Alm. Letkol (Purn) E. Juwono.

Menurut Edwin, alasan mereka bertahan menempati rumah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bahkan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di lingkungan Kemhan dan TNI.

Adapun Pasal 61 Permenhan menyatakan, hak menempati Rumah Negara berakhir apabila anggota yang bersangkutan pensiun atau meninggal dunia.

"Mereka diberikan waktu maksimal enam bulan sejak penerbitan surat pencabutan izin menempati rumah dinas karena pensiun atau meninggal dunia," kata Edwin.

Baca juga: Menhan Prabowo Berencana Pindahkan Makam Pangeran Diponegoro, Sri Sultan: Kalau Saya, Enggak Usah

Edwin menegaskan, ketentuan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com