JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono menilai Djan Faridz sudah tepat dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai penggantinya untuk menempati posisi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Mardiono memandang bahwa politikus PPP itu lolos kualifikasi Jokowi untuk menjadi sosok penggantinya.
"Pak Djan Faridz kan juga memiliki kapasitas yang cukup ya, di mana Pak Djan Faridz juga beliau seorang enterpreneur pengusaha, juga seorang politikus," kata Mardiono ditemui di I News Tower, Jakarta, Senin (17/7/2023).
"Dan memiliki juga track record, di mana Pak Djan Faridz pernah juga menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat dulu menggantikan Pak Suharso Monoarfa," ujarnya lagi.
Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto Jadi Wantimpres
Mardiono mengatakan, Djan Faridz kala itu bekerja dengan baik sebagai pengganti Suharso Monoarfa.
Dari situ, ia menyakini bahwa Djan Faridz mampu menjalankan amanah yang baik saat menjabat sebagai Anggota Wantimpres.
"Jadi, ya Pak Djan Faridz yang melanjutkan dan itu tentu Pak Presiden Jokowi sebagai yang memegang hak prerogatif ya, tentu sudah melalui penelaahan bahwa Pak Djan Faridz akan mampu untuk menjalankan tugas tugas itu," kata Mardiono.
Lebih lanjut, Mardiono berharap Djan Faridz mampu melanjutkan apa yang dulu dijalaninya.
Baca juga: Pelantikan Wamen oleh Jokowi Dinilai Ajang PPP Bagi-bagi Kue di Internal
Misalnya, berkaitan dengan tugas Wantimpres di bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Mardiono menyebut bahwa ia dulu menjadi anggota Wantimpres di bidang tersebut.
"Di mana memang tugas seorang anggota dewan pertimbangan presiden itu memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, baik langsung maupun tidak langsung. Nah, kajian-kajian itu kan harus memiliki kemampuan skill di mana untuk melakukan kajian-kajian itu," ujar Mardiono.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi melantik Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto Suherman sebagai anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Pelantikan keduanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Baca juga: Anggota Wantimpres Djan Faridz Punya Harta Rp 90,8 Miliar pada 2014
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.