Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Siswanto Rusdi
Direktur The National Maritime Institute

Pendiri dan Direktur The National Maritime Institute (Namarin), sebuah lembaga pengkajian kemaritiman independen. Acap menulis di media seputar isu pelabuhan, pelayaran, kepelautan, keamanan maritim dan sejenisnya.

Ada Apa dengan Bakamla dan KPLP?

Kompas.com - 17/07/2023, 14:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UNDANG-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan akan direvisi, suatu langkah yang sebetulnya biasa-biasa saja. Baik yang dilakukan oleh pemerintah sebagai eksekutif maupun oleh cabang legislatif (DPR RI atau DPD RI) inisiasinya.

Kendati hal yang wajar, revisi UU tersebut diusulkan oleh DPD RI – tetap memantik kontroversi di kalangan komunitas kemaritiman dalam negeri.

Tulisan ini mencoba mengurai akar permasalahan yang menjadi pemicu kontroversi yang ada.

Kontroversi revisi UU 32/2014 mencuat karena ada pasal di dalamnya yang “mentorpedo” alias membubarkan keberadaan institusi yang berada di luar cakupan UU Kelautan itu.

Tentu saja lembaga yang akan dibubarkan itu beraksi cukup keras. Sehingga, muncullah kontroversi dengan sendirinya.

Respons instansi tersebut, dalam hal ini Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan sangat wajar mengingat peraturan tersebut berada dalam domain Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sikap Kemenhub di atas berangkat dari aturan yang ada terkait pembentukan peraturan perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011).

Menurut aturan ini, khususnya pasal 7 ayat 1, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sementara ayat 2 mengatur kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sehingga pada prinsipnya sesama UU tidak bisa saling meniadakan.

Ihwal niatan pembubaran KPLP dan meleburnya ke dalam Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bukan kali pertama.

Sebelumnya, sekitar 2020, dalam pernyataannya yang dikutip oleh media, Kepala Bakamla RI, Aan Kurnia menyampaikan rencana instansinya untuk melebur KPLP dan Polisi Air ke dalam Bakamla.

Namun rencana ini tidak bergerak sama sekali, malah mendapat perlawanan dari kedua lembaga.

Sekarang ide itu kembali digulirkan dengan lebih saksama penggarapannya – naskah revisi telah jadi dan sudah diserahkan oleh DPD RI kepada DPR RI untuk dibahas. Hanya saja Polisi Air tidak disentuh sama sekali keberadaannya.

Dari naskah revisi UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang sudah beredar secara terbatas, diketahui ada beberapa pasal yang akan diubah/revisi, yaitu pasal 59, pasal 60, pasal 61, pasal 62, pasal 63, pasal 64, pasal 71, dan pasal 72.

Revisi ini berupa penghapusan atau penambahan pasal/ayat. Termasuk perubahan aspek redaksional pasal dan ayat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Nasional
5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com