Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Dizalimi, Anas dan PKN Diingatkan Masih Punya "PR" Jelang Pemilu

Kompas.com - 16/07/2023, 12:43 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan narapidana korupsi proyek P3SON Hambalang yang kini menjabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, dinilai perlu fokus terhadap pekerjaan rumah buat memastikan partainya lolos ambang batas parlemen pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Anas menilai putusan MA yang mencabut hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menyelesaikan pidana pokok sebagai bentuk kezaliman.

Dengan pencabutan hak politik itu, Anas tidak dapat maju sebagai calon legislatif pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menurut Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, dengan terpilihnya Anas menjadi Ketua Umum PKN seharusnya membuat dia dan partainya menerapkan semangat antikorupsi dan tata kelola yang baik, dan bukan melontarkan tuduhan.

"Secara internal mestinya terpilihnya Anas sebagai Ketum dapat menjadi momentum perbaikan PKN untuk lebih hati-hati dalam berpolitik anggaran agar tak terulang kejadian yang ia alami ke kader-kadernya," kata Agung saat dihubungi pada Minggu (16/7/2023).

Baca juga: Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum Singgung Partai Bukan Kepunyaan Keluarga

Akan tetapi, kata Agung, dengan pernyataan Anas yang merasa dizalimi karena hak politiknya dicabut karena terbukti terlibat dalam korupsi proyek P3SON Hambalang justru bisa berbalik menjadi sentimen negatif bagi dirinya dan PKN.

Apalagi PKN juga diprediksi oleh sejumlah lembaga survei bakal kesulitan mencapai ambang batas parlemen dengan meraup 4 persen suara, di tengah persaingan dengan partai-partai politik lain.

"Bila respon yang diberikan malah sebaliknya, justru perihal ini bisa memunculkan disinsentif elektoral bagi PKN yang saat ini masih berjuang keras memenuhi parliamentary threshold, setelah banyak hasil survei kredibel menempatkan partai ini belum memiliki elektabilitas optimal," ucap Agung.

Agung juga menilai pernyataan Anas seolah sebagai wujud sikap menantang terhadap keputusan hukum Mahkamah Agung, sekaligus partai tempat dia bernaung sebelumnya, Partai Demokrat.

Baca juga: Anas Urbaningrum Anggap Zalim Putusan yang Cabut Hak Politiknya


"Secara eksternal pernyataan Anas bisa dibaca sebagai 'sinyal perang' kepada sistem peradilan (hukum) kita sekaligus ke Partai Demokrat yang dianggap sebagai biang penyebab ia dihukum," ucap Agung.

Sebelumnya diberitakan, Anas merasa dizalimi karena akibat pencabutan hak politik selama 5 tahun membuat dia tidak bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

"Saya belum boleh nyaleg. Nanti. Karena ada putusan yang saya belum boleh nyaleg, putusan yang sungguh-sungguh zalim," kata Anas dalam pidato penutupan Musyawarah Nasional Luar Biasa PKN di hadapan para kadernya, Sabtu (15/7/2023).

Ketentuan pencabutan hak politik itu diatur di dalam konstitusi.

Dalam Pasal 35 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hak politik itu dapat dicabut dengan putusan hakim, di antaranya hak memegang jabatan, hak memasuki angkatan bersenjata, hak memilih dan dipilih pada pemilu, serta hak lainnya.

Baca juga: Anas Urbaningrum Singgung Pidato Jeddah SBY sebagai Ekspresi Kezaliman di Depan Kader PKN

Keterlibatan Anas dalam kasus tersebut diungkapkan oleh Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com