Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pembusukan" di Tubuh KPK Dinilai Kian Nyata Usai Pegawai "Mark-Up" Uang Dinas

Kompas.com - 15/07/2023, 14:44 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembusukan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai kian nyata setelah pegawainya melakukan mark-up uang dinas.

Selain mark-up, juga terdapat kasus pegawai rumah tahanan (rutan) berinisial M melecehkan tahanan tersangka korupsi.

Dari kasus pelcehan ini, terungkap adanya dugaan transaksi mencapai Rp 4 miliar di Rutan KPK yang terindikasi suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap para tahanan.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Totok Dwi Diantoro menyebutkan, sederet kasus tersebut memperlihatkan bahwa pembusukan di tubuh KPK semakin nyata.

"Menurut saya, telah benar-bebar terjadi pembusukan di KPK. Gejalanya sudah semakin eksesif dan nyata," ujar Totok kepada Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: Dugaan Korupsi di Tubuh KPK: Pegawai Mark-Up Uang Dinas dan Pungli di Rutan

Totok menilai bahwa KPK mempunyai permasalahan terkait dengan beban moral dan integritas.

Permasalahan ini juga yang dianggap tengah dihadapi para pimpinan KPK itu sendiri.

"Pimpinan sendiri memiliki masalah integritas yang tentu menjadi tidak memiliki legitimasi baik di mata internal KPK, lebih-lebih di mata publik," tegas dia.

Baca juga: KPK Duga Penyelundupan Rokok Ilegal Cuma Satu dari Banyak Sumber Setoran yang Diterima Andhi Pramono

Totok mengatakan, jika benar-benar komitmen terhadap pemberantasan korupsi, Presiden Joko Widodo seharusnya menyudahi masa jabatan pimpinan KPK hingga akhir tahun ini, yang disusul pembentukan panitia seleksi.

Menurut dia, langkah ini diperlukan guna mengakhiri rentetan permasalahan integritas yang dihadapi KPK.

"Kalau mau lebih serius lagi, dengan melihat situasi KPK sebagai 'kegentingan yang memaksa', maka Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Tetapi, saya tidak yakin itu," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi di tubuh lembaga yang tugas utamanya menindak para koruptor, KPK.

Mulanya, kasus-kasus tersebut mencuat setelah lembaga antirasuah itu menjadi sorotan karena salah satu pegawai rutan berinisial M melecehkan istri tahanan tersangka korupsi.

Dari kasus itu, terungkap adanya dugaan transaksi mencapai Rp 4 miliar di Rutan KPK yang terindikasi suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap para tahanan.

Modus korupsi di tubuh KPK itu terjadi dalam banyak cara, termasuk pegawai KPK menggelembungkan uang dinas.

Begitu juga adanya suap dalam bentuk pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Nominalnya pun tidak bisa dianggap kecil, mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

KPK telah meminta maaf atas berbagai persoalan tersebut. Permintaan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dimintai tanggapan terkait berbagai korupsi hingga asusila yang terjadi di KPK dalam kurun 2019-2023.

Ghufron mengaku pihaknya kebobolan sehingga peristiwa pidana dugaan korupsi itu justru terjadi di lembaga antikorupsi.

“Saya mungkin atas nama pimpinan, mungkin juga atas nama lembaga menegaskan bahwa KPK meminta maaf kepada masyarakat Indonesia bahwa ternyata KPK juga kebobolan,” kata Ghufron dalam diskusi "Badai di KPK, dari Korupsi, Pencabulan, hingga Perselingkuhan" di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com