Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lucky Hakim Datangi Bareskrim Penuhi Pemeriksaan Terkait Panji Gumilang

Kompas.com - 14/07/2023, 11:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Jawa Barat, Lucky Hakim datang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Lucky mendapat undangan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Lucky yang datang sendirian mengaku siap menjalani pemeriksaan hari ini. Dia pun akan menjawab setiap pertanyaan penyidik kepadanya.

"Dari surat yang dikirimkan ke rumah saya terkait menjadi saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. Surat itu jam 10.00 WIB hari ini di Mabes Polri," kata Lucky di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: KPU Dirikan 3 TPS di Ponpes Al Zaytun Indramayu untuk Pemilu 2024

Lucky menduga, pemanggilan ini berkaitan dengan salah satu video yang dibuat Panji, yang menampilkan dirinya.

"Kalau saya menduga, saya menjadi saksi karena memang di dalam video-video itu kan ada muka saya, mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa," ungkap Lucky.

Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 29 Juli 2022, ketika Lucky datang ke Ponpes Al Zaytun.

Kala itu, Lucky meminta pihak Ponpes Al Zaytun mengundangnya untuk melihat isi pesantren terluas di Indramayu.

"Begitu datang ke sana, ditemui, diterima dengan baik. Waktu itu yang menerima langsung Pak Panji Gumilang, ya sudah keliling-keliling melihat, apa yang waktu itu Mas Lucky mau liat apa tentang Al Zaytun. Saya mau lihat semuanya yang heboh-heboh ini, saya bilang heboh karena memang semua serba besar, ini pesantren terbesar se-Indonesia, tanahnya besar sekali," katanya.

Baca juga: Hari Ini, Lucky Hakim Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang

Diketahui, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.

Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com