Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setuju Hukuman Mati di Indonesia, Wamenkumham: Pelaku Tak Memikirkan HAM Ketika Melakukan Kejahatan

Kompas.com - 14/07/2023, 09:32 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan sikapnya yang mendukung upaya hukum mati di Indonesia.

Dia mengatakan, ada tiga argumen yang membuat hukuman mati layak untuk didukung. Pertama, tindakan pelaku kejahatan hukuman mati yang tidak memikirkan hak asasi manusia (HAM) dari korban.

"Kalau saya yang setuju pidana mati, saya fair saja saya setuju pidana mati. Maka kita berargumentasi, satu, kenapa kita harus memikirkan HAM pelaku, bukankah pelaku ketika melakukan kejahatan dia tidak memikirkan HAM korban?" kata pria yang akrab disapa Eddy itu dalam acara Kumham Goes To Campus di Universitas Mataram, NTB, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Saat Jokowi Tanyakan Urgensi Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru...

Kedua, ketika seseorang melakukan kejahatan dan tidak bisa direhabilitasi, sudah selayaknya diberikan hukuman paling tinggi yaitu hukuman mati.

"(Alasan kedua), ya orang itu kalau tidak bisa diperbaiki, dimusnahkan. Bagi yang mendukung pidana mati," kata dia.

Ketiga, hukuman mati diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Menurut Eddy, keputusan hakim sudah adil dalam setiap vonis yang dijatuhkan.

"Yang ketiga, bahwa kesalahan dalam penjatuhan pidana mati itu sebetulnya diserahkan sepenuhnya kepada Hakim. Karena itu dalam ajaran yang saya yakini, hakim kalau putus perkara, salah dapat pahala satu. Kalau benar dapat dua," kata dia.

Eddy juga menjabarkan, kelompok-kelompok yang menolak pidana mati memiliki argumentasi tersendiri.

Menurut kelompok yang menolak hukuman mati, pidana tersebut melanggar hak asasi manusia untuk pelaku.

Kedua, jika ada kesalahan dalam penerapan pidana mati dan sudah telanjur dieksekusi, pelaku yang sudah dieksekusi tidak bisa dipulihkan.

"Dan ketiga, hak hidup tidak boleh dicabut oleh siapa pun," imbuh dia.

Baca juga: Wamenkumham: KUHP Baru Menghadirkan Keadilan Korektif Bagi Pelaku

Menurut Eddy, argumen pro dan kontra hukuman mati sama-sama kuat dan pemerintah Indonesia mengambil jalan tengah dengan tetap mencantumkan pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi dengan masa percobaan 10 tahun.

Pidana mati atau hukuman mati sebagai jenis pidana khusus diatur mulai Pasal 98 sampai Pasal 102 KUHP baru.

Bukan hanya menjadi pidana bersifat khusus, hukuman mati dalam KUHP baru juga diancamkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Masa percobaan ini menjadi pertimbangan dengan harapan adanya perubahan perilaku dan penyesalan dari terpidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com