Salin Artikel

Setuju Hukuman Mati di Indonesia, Wamenkumham: Pelaku Tak Memikirkan HAM Ketika Melakukan Kejahatan

MATARAM, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan sikapnya yang mendukung upaya hukum mati di Indonesia.

Dia mengatakan, ada tiga argumen yang membuat hukuman mati layak untuk didukung. Pertama, tindakan pelaku kejahatan hukuman mati yang tidak memikirkan hak asasi manusia (HAM) dari korban.

"Kalau saya yang setuju pidana mati, saya fair saja saya setuju pidana mati. Maka kita berargumentasi, satu, kenapa kita harus memikirkan HAM pelaku, bukankah pelaku ketika melakukan kejahatan dia tidak memikirkan HAM korban?" kata pria yang akrab disapa Eddy itu dalam acara Kumham Goes To Campus di Universitas Mataram, NTB, Kamis (13/7/2023).

Kedua, ketika seseorang melakukan kejahatan dan tidak bisa direhabilitasi, sudah selayaknya diberikan hukuman paling tinggi yaitu hukuman mati.

"(Alasan kedua), ya orang itu kalau tidak bisa diperbaiki, dimusnahkan. Bagi yang mendukung pidana mati," kata dia.

Ketiga, hukuman mati diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Menurut Eddy, keputusan hakim sudah adil dalam setiap vonis yang dijatuhkan.

"Yang ketiga, bahwa kesalahan dalam penjatuhan pidana mati itu sebetulnya diserahkan sepenuhnya kepada Hakim. Karena itu dalam ajaran yang saya yakini, hakim kalau putus perkara, salah dapat pahala satu. Kalau benar dapat dua," kata dia.

Eddy juga menjabarkan, kelompok-kelompok yang menolak pidana mati memiliki argumentasi tersendiri.

Menurut kelompok yang menolak hukuman mati, pidana tersebut melanggar hak asasi manusia untuk pelaku.

Kedua, jika ada kesalahan dalam penerapan pidana mati dan sudah telanjur dieksekusi, pelaku yang sudah dieksekusi tidak bisa dipulihkan.

"Dan ketiga, hak hidup tidak boleh dicabut oleh siapa pun," imbuh dia.

Menurut Eddy, argumen pro dan kontra hukuman mati sama-sama kuat dan pemerintah Indonesia mengambil jalan tengah dengan tetap mencantumkan pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi dengan masa percobaan 10 tahun.

Pidana mati atau hukuman mati sebagai jenis pidana khusus diatur mulai Pasal 98 sampai Pasal 102 KUHP baru.

Bukan hanya menjadi pidana bersifat khusus, hukuman mati dalam KUHP baru juga diancamkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Masa percobaan ini menjadi pertimbangan dengan harapan adanya perubahan perilaku dan penyesalan dari terpidana.

Pasal 100 KUHP baru mengatur, hakim menjatuhkan hukuman mati dengan percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:

1. Rasa penyesalan dan ada harapan untuk memperbaiki diri

2. Peran dalam tindak pidana.

Nantinya, pidana mati dengan masa percobaan ini wajib dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Tenggat masa percobaan 10 tahun dihitung sejak 1 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila terpidana dalam kurun 10 tahun masa percobaan menunjukkan perubahan sikap dan perbuatan terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Perubahan hukuman ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Namun, apabila terpidana sepanjang masa percobaan tidak menunjukkan perubahan sikap dan tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka hukuman mati tetap dilaksanakan atas perintah jaksa agung.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/14/09321051/setuju-hukuman-mati-di-indonesia-wamenkumham-pelaku-tak-memikirkan-ham

Terkini Lainnya

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke