Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setuju Hukuman Mati di Indonesia, Wamenkumham: Pelaku Tak Memikirkan HAM Ketika Melakukan Kejahatan

Kompas.com - 14/07/2023, 09:32 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan sikapnya yang mendukung upaya hukum mati di Indonesia.

Dia mengatakan, ada tiga argumen yang membuat hukuman mati layak untuk didukung. Pertama, tindakan pelaku kejahatan hukuman mati yang tidak memikirkan hak asasi manusia (HAM) dari korban.

"Kalau saya yang setuju pidana mati, saya fair saja saya setuju pidana mati. Maka kita berargumentasi, satu, kenapa kita harus memikirkan HAM pelaku, bukankah pelaku ketika melakukan kejahatan dia tidak memikirkan HAM korban?" kata pria yang akrab disapa Eddy itu dalam acara Kumham Goes To Campus di Universitas Mataram, NTB, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Saat Jokowi Tanyakan Urgensi Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru...

Kedua, ketika seseorang melakukan kejahatan dan tidak bisa direhabilitasi, sudah selayaknya diberikan hukuman paling tinggi yaitu hukuman mati.

"(Alasan kedua), ya orang itu kalau tidak bisa diperbaiki, dimusnahkan. Bagi yang mendukung pidana mati," kata dia.

Ketiga, hukuman mati diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Menurut Eddy, keputusan hakim sudah adil dalam setiap vonis yang dijatuhkan.

"Yang ketiga, bahwa kesalahan dalam penjatuhan pidana mati itu sebetulnya diserahkan sepenuhnya kepada Hakim. Karena itu dalam ajaran yang saya yakini, hakim kalau putus perkara, salah dapat pahala satu. Kalau benar dapat dua," kata dia.

Eddy juga menjabarkan, kelompok-kelompok yang menolak pidana mati memiliki argumentasi tersendiri.

Menurut kelompok yang menolak hukuman mati, pidana tersebut melanggar hak asasi manusia untuk pelaku.

Kedua, jika ada kesalahan dalam penerapan pidana mati dan sudah telanjur dieksekusi, pelaku yang sudah dieksekusi tidak bisa dipulihkan.

"Dan ketiga, hak hidup tidak boleh dicabut oleh siapa pun," imbuh dia.

Baca juga: Wamenkumham: KUHP Baru Menghadirkan Keadilan Korektif Bagi Pelaku

Menurut Eddy, argumen pro dan kontra hukuman mati sama-sama kuat dan pemerintah Indonesia mengambil jalan tengah dengan tetap mencantumkan pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi dengan masa percobaan 10 tahun.

Pidana mati atau hukuman mati sebagai jenis pidana khusus diatur mulai Pasal 98 sampai Pasal 102 KUHP baru.

Bukan hanya menjadi pidana bersifat khusus, hukuman mati dalam KUHP baru juga diancamkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Masa percobaan ini menjadi pertimbangan dengan harapan adanya perubahan perilaku dan penyesalan dari terpidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com