Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampaikan Eksepsi, Kubu Galumbang Menak Singgung soal Hajat Politik Terkait Kasus BTS 4G

Kompas.com - 12/07/2023, 15:21 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Hukum Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail, menyinggung soal hajat politik dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam sidang pada Rabu (12/7/2023).

Galumbang Menak merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Menurut Maqdir, Galumbang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung di awal tahun 2023 setelah lika-liku perkara ini dikaitkan dengan isu politik jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Bagi kita, sungguh akan menjadi malapetaka kalau perkara yang ditimbulkan karena adanya hajat politik yang segera tiba," kata Maqdir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Bacakan Eksepsi di Kasus BTS 4G, Kubu Galumbang Menak: Lebih Cocok Pengancaman oleh Pejabat

"Meskipun, kami percaya bahwa jika ada yang mengenai perkara ini bersinggungan dengan politik, tentu itu tidak bisa kita cegah di tengah informasi yang terbuka ini," ujarnya lagi.

Maqdir Ismail pun meyakini bahwa kasus BTS 4G tidak timbul secara tiba-tiba lantaran dikaitkan dengan politik. Meskipun, salah satu terdakwa dalam perkara ini merupakan politikus.

Diketahui, salah seorang terdakwa dalam perkara ini adalah Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate.

"Bagi kami, terutama klien kami dalam perkara ini, tidak ada hubungannya dengan politik," kata Maqdir.

Baca juga: Menpora Diperiksa Terkait Kasus BTS 4G, Jokowi: Tanya ke Kejagung, Jangan ke Saya

Dalam materi eksepsi, Maqdir Ismail menilai jaksa telah memaksakan Pasal tentang kerugian negara untuk menjerat kliennya.

Padahal, perbuatan yang dilakukan oleh Galumbang Menak diklaim sebagai tindakan yang dipaksakan oleh Kemenkominfo atas proyek dari pemerintah.

"Perbuatan yang dituduhkan tidak lebih dari adanya rencana yang diterapkan dalam proyek strategis nasional oleh Pemerintah RI yang diterjemahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk direalisasikan dengan cara memaksa atau mengancam keberlangsungan bisnis pelaku industri telekomunikasi, termasuk terdakwa," ujar Maqdir.

"Kejadian korupsi yang didakwakan lebih cocok menjadi tindakan pemerasan atau pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan," katanya lagi.

Baca juga: Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo Windi Purnama Ajukan Praperadilan

Maqdir berpandangan, perkara yang menjerat kliennya seharusnya diselesaikan secara perdata atau setidak-tidaknya diselesaikan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ia juga menilai, surat dakwaan jaksa terhadap Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia itu tidak cermat, tepat dan jelas sehingga harus dibatalkan demi hukum.

Dengan demikian, kubu Galumbang juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan untuk seluruhnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com