Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panji Gumilang Gugat MUI Rp 1 Triliun, Wasekjen: Itu Pengalihan Isu, Enggak Penting Banget

Kompas.com - 11/07/2023, 14:42 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM Ikshan Abdullah merespons gugatan yang dilayangkan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap lembaganya.

Panji Gumilang menggugat secara perdata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan juga MUI Rp 1 triliun melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Panji meminta majelis hakim memutuskan bahwa pernyataan tergugat termasuk perbuatan melanggar hukum.

Menurut Ikshan, gugatan tersebut hanya pengalihan isu dari proses hukum yang saat ini dijalankan Panji Gumilang terkait penistaan agama.

"Itu kan cuma pengalihan isu. Enggak penting banget itu. Ya supaya isunya bergeser ke gugatan, isu pokoknya ya Panji Gumilang hari ini telah menodai agama," kata Ikshan saat ditemui di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi Nomor 51, Jakarta Pusat.

Baca juga: MUI Akan Keluarkan Fatwa soal Al Zaytun dan Panji Gumilang Hari Ini Atau Besok

Menurut dia, proses hukum kini sudah di hadapan mata Panji. Dia bahkan meyakini Panji akan segera menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama di Bareskrim Polri. 

"Dirtipidum menyatakan ada dugaan kuat melakukan tindak pidana, itu artinya sudah ada tersangkanya," ucap dia.

Sebelumnya, kepolisian meyakini ada perbuatan pidana dalam dugaan penistaan agama pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Baca juga: Pendiri Al Zaytun Sebut Panji Gumilang Imam NII

Hal itu disampaikan Dirtipidum Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro setelah penyidik memeriksa para saksi dan saksi ahli, termasuk terlapor Panji Gumilang yang diperiksa Senin (3/7/2023).

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi, kemudian lima orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com