JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melanjutkan sidang perkara mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate.
Johnny Plate merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
“Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Menurut Jaksa, eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan Jaksa telah memasuki pokok perkara.
Baca juga: Seret Jokowi dalam Eksepsinya, Johnny Plate Kirim Sinyal Ada Pelaku Lain
Dalam eksepsinya, pengacara Johnny Plate, Achmad Cholidin menyatakan keberatan jika kliennya dituding memiliki niat koruptif dalam melaksanakan pengadaan proyek BTS 4G di Kemenkominfo.
Achmad Cholidin memprotes narasi yang menyebut seakan-akan rencana pembangunan 7.904 tower BTS 4G pada 2021-2022 dicetuskan tanpa kajian.
Ia juga menepis tudingan bahwa proyek pembangunan menara pemancar itu bertujuan merampok uang negara.
Menurut Achmad, pengadaan menara BTS 4G di Kemenkominfo merupakan wujud pelaksanaan dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Penasehat hukum terdakwa tidak mencermati secara utuh materi surat dakwaan yang telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap suatu rangkaian peristiwa yang memenuhi rumusan peran perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dan keterkaitannya dengan pelaku peserta lainnya,” kata Jaksa.
Baca juga: Muncul Dugaan Adanya Makelar Kasus di Perkara Korupsi BTS 4G
Selain membantah Johnny G Plate memiliki niat koruptif dalam proyek bernilai triliunan itu, tim panasihat hukum eks Menkominfo itu juga menepis kliennya menerima uang panas Rp Rp 17.848.308.000. Mereka berdalih, kekayaan Plate tidak bertambah menunjukkan bahwa tudingan penerimaan uang itu tidak benar.
“Alasan keberatan penasehat hukum tersebut telah menyentuh dan masuk dalam materi pokok perkara, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAP,” ujar Jaksa.
Jaksa pun telah menjawab seluruh poin-poin nota keberatan tim penasihat hukum Johnny G Plate yang dinilai telah memasuki pokok perkara yang harus diuji di persidangan.
“Dengan demikian, dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," kata Jaksa.
Baca juga: Kejagung Diminta Berani Bongkar Dugaan Adanya Makelar Kasus di Kasus BTS 4G
Dalam surat dakwaan, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.
Jaksa mengatakan, Johnny G Plate menerima Rp 17.848.308.000. Sementara, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapat keuntungan sebesar Rp 5.000.000.000.