Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu DPD, MPR RI Masih Berupaya Dorong Amandemen UUD 1945 untuk Masukan PPHN

Kompas.com - 10/07/2023, 19:29 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya masih membahas wacana amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Wacana amandemen terbatas UUD 1945 diklaim untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Hal itu disampaikan setelah MPR RI melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

“Terkait amandemen ini, MPR sudah melakukan kajian mendalam yang lama untuk mengembalikan PPHN sejak zamannya Pak Taufiq Kiemas, lalu rekomendasi jatuh ke Pak Zulkifli Hasan, dan sekarang ke periode kita,” ujar Bamsoet.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: 42,7 Persen Responden Nilai Amandemen Konstitusi untuk Haluan Negara Tak Mendesak

Menurut dia, usulan dari DPD RI terkait amandemen tersebut juga bakal ditampung. Meski begitu, Bamsoet tak menyampaikn secara rinci apa saja masukan dari anggota DPD RI.

Di sisi lain, Bamsoet mengaku optimis amandemen UUD 1945 bisa terlaksana pada periode MPR RI 2019-2024.

Meskipun, prosesnya saat ini bakal berbenturan dengan gelaran Pemilu 2024.

“Saya optimis PPHN bisa hadir sendiri dalam sistem kenegaraan bangsa kita, untuk memperjelas rencana jangka paniang dari pemerintah satu ke pemerintah berikutnya,” papar dia.

Baca juga: KPU: Penundaan Pemilu jika Tak Amandemen UUD 1945, Inkonstitusional

Selain itu, Bamsoet mengungkapkan bahwa pertemuan dengan DPD RI juga membahas soal rencana sidang tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2023 dan sidang bersama MPR, DPD, DPR RI yang jatuh pada 16 Agustus 2023.

Selain itu, pertemuan juga membahas soal rencana revisi tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Kita juga sepakat untuk terus mematangkan inisiatif untuk melakukan pemisahan UU MPR, DPR, dan DPD,” imbuh dia.

Diketahui, amandemen UUD 1945 untuk memasukan PPHN pernah dibatalkan oleh MPR RI.

Kesepakatan ini diambil melalui rapat gabungan secara tertutup antara pimpinan MPR dan Badan Pengkajian MPR di Gedung MPR, Jakarta, 7 Juli 2022.

Kala itu, Bamsoet menyatakan sulitnya melakukan amandemen saat ini.

“Menghadirkan PPHN melalui Tap MPR dengan perubahan terbatas UUD 1945 atau amendemen yang selama ini dicurigai, ditunggangi perubahan jabatan presiden, saat ini sulit untuk kita realisasikan,” katanya saat itu.

Namun, tiba-tiba wacana untuk melakukan amandemen UUD 1945 saat ini muncul kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com