JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya masih membahas wacana amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Wacana amandemen terbatas UUD 1945 diklaim untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Hal itu disampaikan setelah MPR RI melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
“Terkait amandemen ini, MPR sudah melakukan kajian mendalam yang lama untuk mengembalikan PPHN sejak zamannya Pak Taufiq Kiemas, lalu rekomendasi jatuh ke Pak Zulkifli Hasan, dan sekarang ke periode kita,” ujar Bamsoet.
Menurut dia, usulan dari DPD RI terkait amandemen tersebut juga bakal ditampung. Meski begitu, Bamsoet tak menyampaikn secara rinci apa saja masukan dari anggota DPD RI.
Di sisi lain, Bamsoet mengaku optimis amandemen UUD 1945 bisa terlaksana pada periode MPR RI 2019-2024.
Meskipun, prosesnya saat ini bakal berbenturan dengan gelaran Pemilu 2024.
“Saya optimis PPHN bisa hadir sendiri dalam sistem kenegaraan bangsa kita, untuk memperjelas rencana jangka paniang dari pemerintah satu ke pemerintah berikutnya,” papar dia.
Baca juga: KPU: Penundaan Pemilu jika Tak Amandemen UUD 1945, Inkonstitusional
Selain itu, Bamsoet mengungkapkan bahwa pertemuan dengan DPD RI juga membahas soal rencana sidang tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2023 dan sidang bersama MPR, DPD, DPR RI yang jatuh pada 16 Agustus 2023.
Selain itu, pertemuan juga membahas soal rencana revisi tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Kita juga sepakat untuk terus mematangkan inisiatif untuk melakukan pemisahan UU MPR, DPR, dan DPD,” imbuh dia.
Diketahui, amandemen UUD 1945 untuk memasukan PPHN pernah dibatalkan oleh MPR RI.
Kesepakatan ini diambil melalui rapat gabungan secara tertutup antara pimpinan MPR dan Badan Pengkajian MPR di Gedung MPR, Jakarta, 7 Juli 2022.
Kala itu, Bamsoet menyatakan sulitnya melakukan amandemen saat ini.
“Menghadirkan PPHN melalui Tap MPR dengan perubahan terbatas UUD 1945 atau amendemen yang selama ini dicurigai, ditunggangi perubahan jabatan presiden, saat ini sulit untuk kita realisasikan,” katanya saat itu.
Namun, tiba-tiba wacana untuk melakukan amandemen UUD 1945 saat ini muncul kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.