JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kasus dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Terkait berapa persentase, satgas menginginkan semuanya kami selesaikan. Kemudian dari penyelesaian itu berapa yang jadi perkara, tentu itu jadi kewenangan aparat penegak hukum (APH),” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo saat konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Sugeng, yang juga Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, mengatakan ada kemungkinan masa kerja Satgas TPPU diperpanjang.
Diketahui, masa kerja Satgas TPPU sampai Desember 2023.
Baca juga: PPATK: Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan sampai Rp 20 Triliun
“Kalau kami ditanya, kalau misalnya sampai akhir tahun ini, di mana itu masa tugas satgas selesai kemudian (kerja) belum berakhir, ya kami akan membuat rekomendasi. Rekomendasi untuk dipertimbangkan diberikan perpanjangan,” ujar Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, Satgas TPPU diberi target hingga Desember 2023 untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
“Memang kami diberikan target hanya sampai Desember 2023,” kata Sugeng saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 5 Mei 2023.
Baca juga: Eks Dirut Bakti Kemenkominfo Didakwa Lakukan Pencucian Uang Hasil Dugaan Korupsi BTS 4G
Namun, tidak menutup kemungkinan tugas Satgas TPPU bisa diperpanjang, tergantung keputusan tim pengarah Satgas TPPU.
“Apabila belum seluruhnya tuntas, tentu saya selaku ketua satgas pelaksana meminta pertimbangan kepada pengarah untuk memperpanjang,” kata Sugeng.
“Tapi harapan saya bisa maksimal sampai Desember 2023, bisa maksimal untuk kami selesaikan,” ujar dia.
Tugas Satgas TPPU mendorong atau memsupervisi aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK, untuk mengusut dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Lalu, penegak hukum yang akan menyelidiki hingga menentukan pelaku dan tersangka.
“Harapan ending-nya adalah proses hukum jalan, kalau proses hukum jalan bisa sampai pengadilan, atau memang kalau tidak cukup bukti dihentikan,” kata Sugeng.
“Tapi yang pasti kami ingin memastikan hak negara dipenuhi. Mungkin alat bukti tidak cukup, tapi ada hak megara yang belum dipenuhi, kami akan tagih melalui instrumen kelembagaan yang memang kami miliki,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.