Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas TPPU Janji Tuntaskan Seluruh Kasus Dugaan Cuci Uang Rp 349 T di Kemenkeu

Kompas.com - 10/07/2023, 18:58 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kasus dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Terkait berapa persentase, satgas menginginkan semuanya kami selesaikan. Kemudian dari penyelesaian itu berapa yang jadi perkara, tentu itu jadi kewenangan aparat penegak hukum (APH),” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo saat konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).

Sugeng, yang juga Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, mengatakan ada kemungkinan masa kerja Satgas TPPU diperpanjang.

Diketahui, masa kerja Satgas TPPU sampai Desember 2023.

Baca juga: PPATK: Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan sampai Rp 20 Triliun

“Kalau kami ditanya, kalau misalnya sampai akhir tahun ini, di mana itu masa tugas satgas selesai kemudian (kerja) belum berakhir, ya kami akan membuat rekomendasi. Rekomendasi untuk dipertimbangkan diberikan perpanjangan,” ujar Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, Satgas TPPU diberi target hingga Desember 2023 untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

“Memang kami diberikan target hanya sampai Desember 2023,” kata Sugeng saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 5 Mei 2023.

Baca juga: Eks Dirut Bakti Kemenkominfo Didakwa Lakukan Pencucian Uang Hasil Dugaan Korupsi BTS 4G

Namun, tidak menutup kemungkinan tugas Satgas TPPU bisa diperpanjang, tergantung keputusan tim pengarah Satgas TPPU.

“Apabila belum seluruhnya tuntas, tentu saya selaku ketua satgas pelaksana meminta pertimbangan kepada pengarah untuk memperpanjang,” kata Sugeng.

“Tapi harapan saya bisa maksimal sampai Desember 2023, bisa maksimal untuk kami selesaikan,” ujar dia.

Tugas Satgas TPPU mendorong atau memsupervisi aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK, untuk mengusut dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Lalu, penegak hukum yang akan menyelidiki hingga menentukan pelaku dan tersangka.

“Harapan ending-nya adalah proses hukum jalan, kalau proses hukum jalan bisa sampai pengadilan, atau memang kalau tidak cukup bukti dihentikan,” kata Sugeng.

“Tapi yang pasti kami ingin memastikan hak negara dipenuhi. Mungkin alat bukti tidak cukup, tapi ada hak megara yang belum dipenuhi, kami akan tagih melalui instrumen kelembagaan yang memang kami miliki,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com