JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Komunikasi Alumni Pondok Pesantren Al Zaytun memberikan batas waktu 3x24 jam kepada Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center untuk mencabut secara terbuka terkait zina di kalangan santri Al Zaytun.
Pernyataan sikap alumni Al Zaytun itu telah dikonfirmasi Kompas.com dari narahubung alumni Al Zaytun Muhammad Ikhsan, Jumat (7/7/2023).
"Kami meminta kepada Ken setiawan untuk mencabut pernyataannya melalui pernyataan terbuka di media massa dalam waktu 3x24 jam setelah pernyataan ini disampaikan," tulis alumni dalam pernyataan sikap tersebut.
Baca juga: NII Crisis Center: Ada Oknum Pemerintah yang Terlibat dalam Lingkaran Masalah Al-Zaytun
Dalam pernyataan sikap itu, alumni Al Zaytun juga mengutuk keras pernyataan Ken yang dianggap fitnah kepada Ponpes AlZaytun.
"Kami menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Ken Setiawan tersebut merupakan pernyataan yang sesat dan menyesatkan," tulis pernyataan.
"Karena selama kami mengenyam Pendidikan di Al Zaytun, kami tidak mendapati praktik tersebut," sambungnya.
Baca juga: Wapres Tegaskan Penistaan Agama di Al Zaytun Bakal Diproses Hukum
Selain itu, alumni Al Zaytun juga menegaskan, telah menyerahkan upaya penyelesaian polemik yang saat ini terjadi di Al Zaytun sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Besar harapan kami polemik yang timbul segera dapat terselesaikan dikarenakan telah banyak menimbulkan keresahan di kalangan alumni Al-Zaytun dan juga masyarakat umum," tulis pesan sikap itu.
Ikshan mengatakan, alum Al Zaytun akan memberikan pernyataan sikap lanjutan jika pada Senin (10/7/2023) pekan depan Ken belum juga mencabut pernyataannya.
Baca juga: Awal Pendirian, Al Zaytun Diklaim Punya Kekayaan hingga 2 Ton Emas
Sebagai informasi, pesantren Al Zaytun menjadi sorotan setelah pimpinannya, Panji Gumilang memberikan pernyataan kontroversial ke publik seperti menyebut Indramayu sebagai tanah suci.
Selain itu, Panji Gumilang juga menyebut kitab suci Umat Islam Alquran sebagai kalam nabi, bukan kalam Tuhan.
Terbaru, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Laporan kasus tersebut sudah naik penyidikan ditambah dengan dugaan melakukan ujaran kebencian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.