JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap supaya Pemilu 2024 lebih tertib dalam penggunaan KTP elektronik sebagai satu-satunya dokumen untuk memverifikasi pemilih yang datang ke TPS.
Pelaksana Harian Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty, berharap agar kejadian pada Pemilu 2019, yang mengizinkan kartu keluarga (KK) hingga SIM sebagai alat verifikasi pemilih, tak terulang.
"Waktu 2019, kita ingat betul bagaimana karena ruwetnya (penyusunan) DPT (Daftar Pemilih Tetap) maka orang bisa memilih menggunakan KK, bahkan menunjukkan SIM," ujar Lolly kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: 10 Larangan dalam Kampanye Pemilu 2024: Adu Domba hingga Isu SARA
"Kita mau pakai apa pada Pemilu 2024? Kita mau beri kepastian hukum, akurat datanya supaya tidak ada potensi penyalahgunaan surat suara atau tidak?" lanjutnya.
Lolly menegaskan bahwa fungsi dua dokumen administrasi kependudukan itu sejatinya tidak bisa disamakan dengan KTP elektronik dan dianggap rawan penyalahgunaan.
"Bagaimana mungkin KK yang tidak ada fotonya disamakan dengan KTP yang ada fotonya? Bagaimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan?" ungkap Lolly.
Lolly menyampaikan, verifikasi atas Daftar Pemilih Tetap (DPT) bukan hanya mencakup apakah pemilih yang datang ke TPS memiliki kesesuaian nomor induk kependudukan (NIK) dengan DPT.
Baca juga: INFOGRAFIK: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Simak Detailnya
Verifikasi juga bukan hanya soal memastikan bahwa pemilih yang datang ke TPS sudah cukup umur untuk menggunakan hak pilihnya.
Di samping itu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya pada Pasal 348 dan 349 hanya mencantumkan KTP elektronik sebagai satu-satunya syarat dokumen administrasi kependudukan yang berlaku untuk dipakai di TPS.
Bawaslu menegaskan bahwa KK bukan pengganti KTP elektronik.
Itu sebabnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2019 menerbitkan putusan bahwa bagi pemilih yang belum mengantongi KTP elektronik, maka surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik menjadi bukti pengganti.
Lolly menyatakan, KPU semestinya konsisten dengan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 tersebut, sebagaimana telah mereka lakukan pada Pilkada Serentak 2020.
Baca juga: Pemilu 2024: Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipenjara 1 Tahun
Ia berharap KPU segera bekerja sama dengan pemerintah untuk mengambil tindakan bersama guna memastikan semua pemilih di dalam DPT Pemilu 2024 dapat menunjukkan KTP elektronik mereka pada hari pemungutan suara.
"Lakukan koordinasi secara cepat karena kita masih punya waktu, ketimbang kita merasa sudah cukup tapi ternyata datanya masih bergerak," ungkapnya.
Terpisah, KPU RI memastikan bahwa pemilih yang tidak dapat menunjukkan KTP elektroniknya bisa mencoblos pada hari pemungutan suara.
Secara spesifik, pernyataan ini dikeluarkan merespons catatan Bawaslu soal adanya 4.005.275 pemilih muda yang belum mendapatkan/melakukan perekaman KTP elektronik pada saat DPT Pemilu 2024 ditetapkan.
Bawaslu khawatir, 4 juta orang ini bakal kehilangan hak pilih karena mengacu pada Pasal 348 UU Pemilu, dokumen yang berlaku hanya KTP elektronik.
"Untuk yang belum 17 tahun dia masih bisa gunakan kartu keluarga. Misalnya, anak saya, Aqila, NIK-nya ada, itu yang akan ditunjukkan," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Senin (3/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.