JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian dinilai bisa mengusut dugaan makelar kasus (markus) dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, KPK dan Polri bisa menindak pihak yang mengklaim bisa membantu penanganan perkara tersebut. Sebelumnya, dugaan keberadaan markus itu muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atas terdakwa Irwan Hermawan, yang sebelumnya mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu.
"Unsur korupsinya biar ditangani KPK, sedangkan tindak pidana lain akan dilakukan oleh polisi," kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Rabu (6/7/2023).
Baca juga: Irwan Disarankan Minta Perlindungan LPSK dan Laporkan Dugaan Makelar Kasus BTS ke Polisi
Berdasarkan pengakuan Irwan, pihak terebut mengklaim dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum. Atas hal ini, Fickar berpandangan, "orang dekat menteri" itu bisa ditindak KPK berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Sepanjang terkait dengan instansi negara termasuk staf ahli menteri, menurut saya KPK mempunyai kewenangan untuk mengusutnya, apalagi kemudian ada kaitannya dengan aparatur negara lainnya,” kata dia.
Irwan pun disarankan untuk meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dapat membongkar dugaan adanya markus perkara yang tengah menjeratnya.
Baca juga: Kejagung Diminta Berani Bongkar Dugaan Adanya Makelar Kasus di Kasus BTS 4G
Di sisi lain, ia juga turut mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membongkar dugaan adanya markus dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G di lingkungan Kemenkominfo tersebut.
Abdul Fickar berpandangan, makelar kasus sangat mungkin terjadi di lingkungan lembaga penegak hukum, baik di lingkup penyidik, penuntut umum maupun hakim.
Bahkan, menurutnya, mafia peradilan itu sudah menjadi rahasia umum di Indonesia. Oleh sebab itu, Abdul Fickar mendorong masyarakat untuk berani melawan dengan mengungkap dugaan markus tersebut.
"Disetiap kekuasaan penegakan hukum baik penyidikan, penuntutan dan peradilan itu bertebaran orang-orang yang memanfaatkan celah, menjadi penghubung dengan kekuasaan menyidik, menuntut dan kekuasaan mengadili," kata Abdul Fickar.
Baca juga: MAKI Minta Kejagung Tawarkan Pelindungan ke Irwan agar Bongkar Makelar Kasus BTS 4G
"Harus dimulai membersihkan dunia peradilan dari mafia kasus sekalipun masih kecil-kecilan," imbuhnya.
Adapun dalam BAP seorang terdakwa dalam kasus BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan sempat mengungkapkan adanya pemberian uang sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang yang disebut sebagai pihak "Z".
Berdasarkan pengakuan Irwan, pemberian uang tersebut terjadi ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu belum menjadi tersangka.
Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan, ada pihak yang mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum. Oknum ini juga disebut bisa membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas.
Namun, Maqdir juga tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud. Termasuk, menteri siapa yang dimaksud dengan pihak tersebut.