Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kapuspenkum "Ngekos" di Kos-kosan Milik Rafael Alun yang Disita KPK

Kompas.com - 05/07/2023, 04:26 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan alasannya mengekos di kawasan Blok M yang belakangan diketahui milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Adapun, kos-kosan itu kini telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran Rafael menjadi tersangka gratifikasi dan pencucian uang.

Salah satu alasannya karena kos tersebut berlokasi dekat dengan kantornya hingga banyak makanan kaki lima yang murah.

“Karena kan sudah nyaman karena dekat kantor bisa jalan kaki, bisa cari makan di kaki lima. Kan murah-murah, ada gultik di sana depannya kosan tuh ada gultik,” kata Ketut saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Pejabat Kejagung Sebut Jaksa, Polisi hingga Pegawai BUMN Tinggal di Kosan Rafael Alun

Selain itu, kos-kosan tersebut juga dekat dengan tempat tinggal jaksa lainnya. Sebab, di wilayah itu memang banyak diisi oleh kos-kosan.

Dengan demikian, Ketut dan jaksa lainnya bisa saling menjaga secara bergantian apabila sedang pulang kampung.

“Jadi kalau saya kos sana sekaligus juga ada yang jaga begitu loh. Ketika saya pulang kampung. Saya juga bisa jaga mereka, kan begitu,” tuturnya.

Ketut menambahkan, selama ditugaskan di luar kampung halamannya, ia selalu memilih mengekos.

Sebab, menurut dia, sangat tidak efisien apabila dia membeli rumah sementara keluarganya berada di Bali.

Baca juga: KPK Sita 20 Aset Tanah dan Bangunan Rafael Alun Senilai Rp 150 M

“Keluarga saya kan di kampung kalau mau cari yang lebih besar ndak praktis, biar mobilitasnya bisa lebih baik saja,” tambahnya.

Adapun, kos-kosan milik Rafael Alun yang sudah disita itu berkisar Rp 2,5 juta hingga 4 juta per bulan.

Kini, setelah kos-kosan itu disita, Ketut merencanakan untuk pindah tempat tinggal dan mencari kos-kosan lain yang dekat dengan kantornya.

Namun, ia akan menghabisi waktu masa kontrak tinggalnya sebelum pindah dari kos-kosan tersebut.

“Rencana saya pasti pindah lah, apalagi kan ada imbauan dari KPK untuk segera meninggalkan kosan itu karena akan disita begitu loh,” katanya.

Baca juga: Daftar Aset Rafael Alun Trisambodo yang Telah Disita KPK, Apa Saja?

Lebih lanjut, Ketut menceritakan sudah dua kali tinggal di kos tersebut. Pertama saat masih menjabat Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejagung di tahun 2020.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com