Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kapuspenkum "Ngekos" di Kos-kosan Milik Rafael Alun yang Disita KPK

Kompas.com - 05/07/2023, 04:26 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan alasannya mengekos di kawasan Blok M yang belakangan diketahui milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Adapun, kos-kosan itu kini telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran Rafael menjadi tersangka gratifikasi dan pencucian uang.

Salah satu alasannya karena kos tersebut berlokasi dekat dengan kantornya hingga banyak makanan kaki lima yang murah.

“Karena kan sudah nyaman karena dekat kantor bisa jalan kaki, bisa cari makan di kaki lima. Kan murah-murah, ada gultik di sana depannya kosan tuh ada gultik,” kata Ketut saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Pejabat Kejagung Sebut Jaksa, Polisi hingga Pegawai BUMN Tinggal di Kosan Rafael Alun

Selain itu, kos-kosan tersebut juga dekat dengan tempat tinggal jaksa lainnya. Sebab, di wilayah itu memang banyak diisi oleh kos-kosan.

Dengan demikian, Ketut dan jaksa lainnya bisa saling menjaga secara bergantian apabila sedang pulang kampung.

“Jadi kalau saya kos sana sekaligus juga ada yang jaga begitu loh. Ketika saya pulang kampung. Saya juga bisa jaga mereka, kan begitu,” tuturnya.

Ketut menambahkan, selama ditugaskan di luar kampung halamannya, ia selalu memilih mengekos.

Sebab, menurut dia, sangat tidak efisien apabila dia membeli rumah sementara keluarganya berada di Bali.

Baca juga: KPK Sita 20 Aset Tanah dan Bangunan Rafael Alun Senilai Rp 150 M

“Keluarga saya kan di kampung kalau mau cari yang lebih besar ndak praktis, biar mobilitasnya bisa lebih baik saja,” tambahnya.

Adapun, kos-kosan milik Rafael Alun yang sudah disita itu berkisar Rp 2,5 juta hingga 4 juta per bulan.

Kini, setelah kos-kosan itu disita, Ketut merencanakan untuk pindah tempat tinggal dan mencari kos-kosan lain yang dekat dengan kantornya.

Namun, ia akan menghabisi waktu masa kontrak tinggalnya sebelum pindah dari kos-kosan tersebut.

“Rencana saya pasti pindah lah, apalagi kan ada imbauan dari KPK untuk segera meninggalkan kosan itu karena akan disita begitu loh,” katanya.

Baca juga: Daftar Aset Rafael Alun Trisambodo yang Telah Disita KPK, Apa Saja?

Lebih lanjut, Ketut menceritakan sudah dua kali tinggal di kos tersebut. Pertama saat masih menjabat Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejagung di tahun 2020.

Kedua, saat ia kembali ditugaskan menjadi Kapuspenkum Kejagung di akhir tahun 2021. Sebab, pada pertengahan 2021, Ketut bertugas di Bali menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

“Waktu saya jadi kordinator, saya sudah kos sana. Jadi sekitar tahun 2020 lah saya sudah kos sana. Tapi yang murah dulu. Pertama (kos) saya ambil yang 2,5 malah,” ungkapnya.

 

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu juga mengungkapkan sama sekali tidak mengetahui pemilik kos-kosan yang ditinggalinnya itu. Sebab, ia hanya berkomunikasi melalui penjaga di lokasi.

Ketut baru mengatahui pemiliknya adalah Rafael ketika pemberitaan soal penyitaan kos-kosan yang dilakukan KPK beredar di media massa.

“Saya kan melakukan kontrak (kos) itu sama mereka kan legal, tidak ada yang salah, orang saya nggak kenal kok Rafael Alun itu siapa. Ketemu aja belum pernah. Siapa yang punya juga belum pernah. Kita baru tau setelah dikasih tahu sama penjaganya,” ucap dia.

Kasus Rafael Alun

Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menyebutkan, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) DJP Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

“Dengan jabatannya tersebut, diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

Belakangan, KPK juga menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU. Atas perkara ini, KPK menyita barang dan aset milik Rafael.

Tim penyidik KPK telah menyita rumah Rafael di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Lalu, kos-kosan milik Rafael di Blok M, Jakarta Selatan, dan rumah kontrakan Meruya, Jakarta Barat.

Selain menyita properti, KPK juga menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Kemudian, tim penyidik menyita motor gede merek Triumph 1200 cc di Yogyakarta.

KPK juga masih menelusuri aliran uang yang diduga bersumber dari korupsi Rafael Alun. KPK menyita aset-aset tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan aset untuk kemudian dikembalikan ke negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com