Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Mahfud Dicap "Menteri Pembohong" karena Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat di Era Jokowi

Kompas.com - 04/07/2023, 14:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya pernah dituduh sebagai menteri pembohong ketika baru dilantik menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada 2019 lalu.

Mahfud mengatakan, ia dicap sebagai pembohong karena menyebut bahwa tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya dulu bilang, waktu jadi menteri pertama, 'di era pemerintahan Pak Jokowi tidak ada pelanggaran HAM berat', marah semua. 'Bohong, baru jadi menteri bohong', katanya," kata Mahfud dalam rapat dengan Komite I DPD, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Mahfud Pastikan Pemerintah Alokasikan Anggaran untuk Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat

Mahfud pun bersikukuh bahwa secara aturan memang tidak ada pelanggaran HAM berat di masa pemerintahan Jokowi, meski diakuinya ada banyak kejahatan berat.

Ia mengingatkan, Komisi Nasional (Komnas) HAM baru menetapkan peristiwa Paniai yang terjadi pada 2014 sebagai pelanggaran HAM berat pada 2020 lalu.

"Langsung kita adili saja, bebas juga karena buktinya tidak cukup," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud berpendapat, masih banyak masyarakat yang belum paham akan perbedaan pelanggaran HAM berat dengan kejahatan berat.

Baca juga: Pemerintah Mulai Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat secara Non-Yudisial Tanpa Lupakan Jalur Yudisial

Menurut Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah pembunuhan massal, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

Selain itu, sebuah peristiwa juga tidak bisa dicap sebagai pelanggaran HAM berat, tapi harus ditetapkan oleh Komnas HAM.

"Terorisme itu bukan pelanggaran HAM berat, meskipun akibatnya lebih besar dari pelanggaran HAM berat. Terorisme di Bali itu membunuh 220 orang, sementara peristiwa Paniai itu korbannya satu dianggap pelanggaran HAM berat," kata Mahfud.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Jokowi akhirnya mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi dalam rentang waktu sejak 1965 hingga 2003. Berikut rinciannya:

  1. Peristiwa 1965-1966.
  2. Peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985.
  3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989.
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989.
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999. 8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.
  8. Peristiwa Pembunuhan dukun santet pada 1998-1999.
  9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999.
  10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002.
  11. Peristiwa Wamena, Papua 2003.
  12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Baca juga: Mahfud MD Akan ke Eropa, Ajak Eksil Politik Pulang ke Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com