Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Direktur Bakti Ajukan Nota Keberatan, Minta Hakim Tak Lanjutkan Perkara

Kompas.com - 04/07/2023, 13:47 WIB
Irfan Kamil,
Syakirun Ni'am,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi Indonesia (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Anang Achmad Latif, meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Hal itu disampaikan melalui nota keberatan (eksepsi) Anang yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Anang juga berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan yang dia sampaikan.

"Mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar menyatakan perkara atas nama terdakwa Anang Achmad Latif tidak dilanjutkan pemeriksaannya," demikian isi eksepsi Anang yang dibacakan oleh tim kuasa hukum.

Baca juga: Pengacara Bantah Plate Terima Duit Rp 17,8 M, Klaim Kekayaannya Tidak Bertambah

Dalam eksepsi itu Anang juga meminta majelis hakim memulihkan hak dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya.

Selain itu, Anang juga meminta majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum buat mengembalikan semua barang bukti yang disita, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam nota keberatan itu Anang membantah merugikan negara hingga Rp 8.032 triliun atas keterlambatan proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G untuk daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T).

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Pengacara Minta Johnny G Plate Dibebaskan dari Tahanan

 

Menurut Anang, uang itu sudah dibelikan barang dan keperluan lain buat penyelesaian pembangunan BTS 4G.

"Dengan kata lain dalam penyediaan BTS 4G di daerah 3T yang diperkarakan JPU, yang terjadi adalah keterlambatan, bukan hilangnya uang negara," lanjut isi nota keberatan itu.

Anang juga menyatakan, jumlah kerugian keuangan negara yang didakwakan kepadanya tidak dihitung berdasarkan fakta dan keadaan terkini.

Menurut Anang, JPU hanya membatasi rentang waktu perhitungan kerugian pada 31 Maret 2022, tanpa menguraikan proses penyelesaian pekerjaan yang dipermasalahkan masih berlangsung sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Pengacara Minta Jaksa Buka Blokir Rekening Johnny G Plate, Istri, dan Anggota Keluarganya

Anang juga membantah memperkaya diri sendiri dari proyek itu senilai Rp 5 miliar, serta diduga melakukan pencucian uang.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Anang dan eks Menkominfo Johnny Gerard Plate mengetahui pengerjaan proyek BTS 4G kemungkinan tidak selesai hingga batas waktu 31 Mei 2022. Bahkan, kontrak pekerjaan itu tergolong kritis.

Akan tetapi, menurut dakwaan, Johnny tetap mencairkan penuh sisa pembayaran kepada seluruh kontraktor yang terlibat berdasarkan saran dari Anang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com