Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus STR Bidan

Kompas.com - 30/06/2023, 02:00 WIB
Tari Oktaviani

Penulis

KOMPAS.com - Surat Tanda Register (STR) merupakan dokumen penting yang perlu dimiliki oleh tenaga kesehatan termasuk bidan untuk bekerja di fasilitas kesehatan.

STR bidan dibutuhkan sebagai bukti legalitas bahwa bidan tersebut memang mengetahui ilmu kebidanan dan terdata dalam database tenaga medis yang masih aktif bekerja.

Biasanya STR bidan diminta sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan atau syarat membuka praktik sendiri. 

Untuk mengurus STR bidan kini bisa melalui situs resmi Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes).

Cara Urus STR Bidan

  • Kunjungi situs http://ktki.kemkes.go.id.
  • Pilih menu Registrasi di sebelah kanan website.
  • Jika belum pernah mendaftar maka klik “Belum Punya PIN”.
  • Isi data seperti email alktif, nomor handphone, nomor KTP, nama lengkap dan tanggal lahir lalu klik "Daftar".

Tangkapan Layar Cara Urus e-STR Perawat Online tahap Iktki.kemkes.go.id Tangkapan Layar Cara Urus e-STR Perawat Online tahap I

  • Setelah itu Anda akan dapat PIN dan klik "Mulai Registrasi".
  • Masukan email, PIN dan kode captcha lalu klik "Masuk".

Tangkapan Layar Cara Urus e-STR Perawat Online tahap IIktki.kemkes.go.id Tangkapan Layar Cara Urus e-STR Perawat Online tahap II

  • Pilih Registrasi e-STR Tenaga Kesehatan.
  • Pilih profesi Bidan lalu pilih registrasi baru.

Tangkapan Layar Cara Urus STR Bidanktki.kemkes.go.id Tangkapan Layar Cara Urus STR Bidan

  • Pilih tahun kelulusan.
  • Pilih perguruan tinggi, program studi dan nomor induk mahasiswa lalu klik "Konfirmasi Data ke Pddikti Kemendikbud".

Tangkapan Layar Cara Urus e-STR Perawat Online tahap IVktki.kemkes.go.id Tangkapan Layar Cara Urus e-STR Perawat Online tahap IV

  • Lalui beberapa step untuk mengisi data dan keterangan lainnya lalu klik "Selesai".
  • Jika permohonan STR anda disetujui selanjutnya lakukan pembayaran sesuai nominal tersebut dengan kode billing yang sudah ditetapkan melalui bank yang sudah ditunjuk.
  • Setelah melakukan pembayaran, silahkan pantau email atau cek status untuk mendapatkan info terbaru. Umumnya akan terbit e-STR keperawatan tersebut.
  • Cetak STR sendiri melalui QR Code yang ada di akun atau dicetak Sekretariat KTKI dan dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat korespondensi.

Baca juga: Ganjar Tantang Bidan Puskesmas di Grobogan Tuntaskan Stunting dalam 3 Bulan

Data yang diperlukan untuk diunggah

  • Pas Foto Resmi
  • KTP
  • Ijazah
  • Nomor Sertifikat Kompetensi
  • Surat Sehat
  • Sumpah Profesi
  • Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com