KOMPAS.com - Surat Tanda Register (STR) merupakan dokumen penting yang perlu dimiliki oleh tenaga kesehatan termasuk bidan untuk bekerja di fasilitas kesehatan.
STR bidan dibutuhkan sebagai bukti legalitas bahwa bidan tersebut memang mengetahui ilmu kebidanan dan terdata dalam database tenaga medis yang masih aktif bekerja.
Biasanya STR bidan diminta sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan atau syarat membuka praktik sendiri.
Untuk mengurus STR bidan kini bisa melalui situs resmi Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes).
Data yang diperlukan untuk diunggah
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/30/02000071/cara-mengurus-str-bidan